DPO Centre Indonesia di bawah Gerbang PDP Indonesia merupakan lembaga yang bertugas untuk membantu Perusahaan dalam mematuhi implementasi UU PDP dan di dalam mengakomodasi Hak-Hak Subjek Data Pribadi (staf, manajemen, dan pelanggan).
Di dalam UU PDP, hal ini telah dinyatakan pada Pasal 35 bahwa Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya.
Sedangkan di Pasal 54 UU PDP yang mengatur tentang tugas DPO/PPDP, tidak dicantumkan bahwa DPO/PPDP bertugas untuk mengamankan Data Pribadi.
Jadi, yang bertanggungjawab jika terjadi kebocoran Data Pribadi adalah pihak Perusahaan. Meski begitu, kami akan tetap bertugas untuk mendampingi Perusahaan di dalam menjadi narahubung kepada Subjek Data Pribadi dan Lembaga PDP atau kepada pihak yang berwenang, memberikan kesaksian dan memberikan advokasi terkait dengan peristiwa kebocoran Data Pribadi yang terjadi. Kami juga akan membantu Perusahaan dalam memberikan saran mitigasi kebocoran Data.