Hak Subjek Data Pribadi yang diatur di dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Hak Subjek Data Pribadi diatur di dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada Bab 3 atau yang bisa disebut dengan UU PDP.

Pasal 4

Subjek Data Pribadi berhak meminta informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi. 

Pasal 5

Subjek Data Pribadi berhak melengkapi Data Pribadi  miliknya sebelum diproses oleh Pengendali Data Pribadi. 

Pasal 6

Subjek Data Pribadi berhak mengakses Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. 

Pasal 7

Subjek Data Pribadi berhak memperbaharui dan/atau  memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Pasal 8

Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan / atau memusnahkan Data Pribadi miliknya. 

Pasal 9

Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan Pemrosesan Data Pribadi miliknya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi. 

Pasal 10

Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang (profiling). 

Pasal 11

Subjek Data Pribadi berhak untuk memilih atau tidak memilih pemrosesan Data Pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu. 

Pasal 13

Subjek Data Pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 14

(1) Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi miliknya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan /atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik atau perangkat keras yang digunakan dalam interoperabilitas antar sistem elektronik. 

(2) Subjek Data Pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi miliknya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem tersebut dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini. 

Pasal 15

Pelaksanaan hak pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dan Pasal 12 diajukan melalui permohonan tertulis kepada Pengendali Data Pribadi.