Hak Subjek Data Pribadi diatur di dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada Bab 3 atau yang bisa disebut dengan UU PDP.
Pasal 4
Subjek Data Pribadi berhak meminta informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
Pasal 5
Subjek Data Pribadi berhak melengkapi Data Pribadi miliknya sebelum diproses oleh Pengendali Data Pribadi.
Pasal 6
Subjek Data Pribadi berhak mengakses Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 7
Subjek Data Pribadi berhak memperbaharui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 8
Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan / atau memusnahkan Data Pribadi miliknya.
Pasal 9
Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan Pemrosesan Data Pribadi miliknya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
Pasal 10
Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang (profiling).
Pasal 11
Subjek Data Pribadi berhak untuk memilih atau tidak memilih pemrosesan Data Pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu.
Pasal 13
Subjek Data Pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi miliknya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan /atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik atau perangkat keras yang digunakan dalam interoperabilitas antar sistem elektronik.
(2) Subjek Data Pribadi berhak menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi miliknya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem tersebut dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 15
Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dan Pasal 12 diajukan melalui permohonan tertulis kepada Pengendali Data Pribadi.
Apa Manfaat dari Mempelajari Hak Subjek Data Pribadi?
Dengan mempelajari Hak Subjek Data Pribadi, setiap Data Protection Officer lulusan LPKS Gerbang PDP Indonesia dapat membantu perusahaan atau organisasi dalam mengidentifikasi apa saja hak-hak yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada Subjek Data Pribadi dan juga menginformasikan bagaimana perusahaan sebagai Data Controller melakukan mekanisme pelindungan Data Pribadi yang komprehensif terhadap Data Pribadi yang sudah diberikan Consent oleh Subjek Data Pribadi.
Bagaimana caranya mendapatkan sertifikasi DPO?
Dengan mengikuti Pelatihan Profesi DPO atau PPDP pada LPKS Gerbang PDP Indonesia, setiap peserta tidak hanya akan mendapatkan materi yang komprehensif dan mudah untuk diimplementasikan, tetapi juga mendapat berbagai fitur unggulan seperti Pendampingan selama 1 bulan, handout, worksheet, membership dan newsletter yang dapat mendukung keberhasilan seorang DPO atau PPDP dalam mengimplementasikan UU PDP pada masing-masing organisasinya.