Gerbang PDP Indonesia

Gerbang Pelindungan Data Pribadi Indonesia, atau yang bisa disingkat dengan Gerbang PDP Indonesia, merupakan Platform Edukasi dan Mitra Solusi Implementasi UU PDP di Indonesia yang memberikan edukasi kepada Lembaga atau Korporasi yang ingin mengetahui, mempelajari dan mengimplementasikan tentang Pelindungan Data Pribadi  secara organisasional dan Pengimplementasian UU PDP di Indonesia.

Visi

Menjadi Lembaga Pelatihan Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang terlengkap dan komprehensif dalam rangka menumbuhkan kesadaran, meningkatkan  pengetahuan dan kompetensi tentang pelindungan Data Pribadi di Indonesia.

visual visi Gerbang PDP Indonesia
visual misi Gerbang PDP Indonesia

Misi

  1. Berpartisipasi aktif dalam rangka membangun budaya kesadaran akan pentingnya Pelindungan Data Pribadi.
  2. Memberikan materi yang terlengkap dan komprehensif, termasuk materi manajemen data dan pemanfaatan Data Pribadi yang sah dan legal. 
  3. Menyelenggarakan berbagai program terkait PDP kepada Lembaga atau Korporasi, baik pemerintah ataupun swasta di Indonesia dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tentang pelindungan Data Pribadi di Indonesia.

Tujuan

  1. Meningkatkan kesadaran tentang pelindungan Data Pribadi, utamanya kepada Lembaga dan Korporasi.
  2. Menghasilkan PPDP atau DPO yang andal, kompeten dan solutif di dalam menjalankan tugas-tugasnya.
  3. Membantu Lembaga dan Korporasi di dalam meminimalkan risiko terjadinya kebocoran dan penyalahgunaan Data Pribadi di Indonesia.
  4. Menjadi mitra bagi Lembaga dan Korporasi dalam memberikan solusi komprehensif serta informasi terkini  mengenai topik pelindungan data pribadi.
tujuan Gerbang PDP Indonesia

Apa urgensi UU Pelindungan Data Pribadi?

mengapa UU PDP dibuat?

FAQ

Gerbang PDP Indonesia adalah Platform Edukasi dan Mitra Solusi Implementasi UU PDP di Indonesia yang memberikan edukasi kepada Lembaga dan Korporasi yang ingin mengetahui, mempelajari dan mengimplementasikan tentang Pelindungan Data Pribadi  secara organisasional di Indonesia.

Terdapat 6 program dan layanan yang bisa dipilih, yaitu:

  1. Pelatihan Profesi PPDP/DPO (melalui LPKS Gerbang PDP Indonesia)
  2. Menjadi narasumber pada Seminar dan Webinar terkait Pelindungan Data Pribadi
  3. Konsultasi – baik online ataupun offline (per jam)
  4. In-house Seminar (berdasarkan rikues dari Perusahaan)
  5. Memberships (per 1 tahun)
  6. Blog

Tidak harus, karena di negara Eropa pun, yang menerapkan standar Pelindungan Data Pribadi terbaik di dunia juga tidak mengharuskan seorang PPDP/DPO memiliki latar belakang pendidikan hukum. Sehingga seorang PPDP/DPO dapat ditunjuk dari semua bidang keahlian atau ilmu pengetahuan asalkan mampu mengerti dan memahami mengenai UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia dan telah mengikuti sertifikasi PPDP berdasarkan SKKNI Nomor 103 Tahun 2023.

Berikut ini adalah persyaratan Peserta yang dapat mengikuti Program Pelatihan Profesi PPDP/DPO di LPKS Gerbang PDP Indonesia:

  1. Pendidikan minimum S1 atau D4 atau sederajat dari semua jurusan,
  2. Umur minimum 21 tahun,
  3. Apabila Peserta berasal dari sebuah Perusahaan/Institusi/Organisasi, Peserta yang dapat menjadi PPDP/DPO adalah orang yang ditunjuk dari  Bagian Kepatuhan atau Bagian Manajemen Risiko.

Bisa, tetapi dengan beberapa syarat tertentu, antara lain:

  1. PPDP / tim PPDP harus diberikan akses langsung untuk melakukan atau melaksanakan pelaporan kepada pimpinan tertinggi di dalam Perusahaan,

  2. PPDP/ tim PPDP tidak boleh diintervensi atau diancam,

  3. Tidak terkait atau tidak terikat konflik kepentingan dengan bagian atau divisi tertentu atau oknum tertentu di internal atau eksternal Perusahaan.

  1. Materi yang disampaikan terlengkap dan komprehensif sehingga seorang PPDP lulusan Gerbang PDP Indonesia andal, kompeten dan solutif,
  2. Memiliki program pendampingan selama 1 bulan setelah mengikuti Pelatihan,
  3. Memiliki Instruktur yang andal dan kompeten,
  4. LPKS gerbang PDP Indonesia merupakan LPKS yang secara sah dapat menerbitkan Sertifikat PPDP atau DPO yang berlaku di seluruh Indonesia,
  5.  Terdapat Ensiklopedia dan Blog yang bisa diakses oleh seluruh peserta,
  6. Terdapat program Konsultasi dan in-house seminar tambahan jika diperlukan bagi Lembaga atau Korporasi Peserta,
  7. Lembaga atau Korporasi yang mengirimkan salah satu staf atau manajemennya untuk mengikuti Pelatihan ini akan mendapatkan Sertifikat Kepemilikan Data Protection Officer dari Gerbang PDP Indonesia yang dapat ditunjukkan kepada calon pelanggan sebagai bukti bahwa telah memiliki PPDP atau DPO dan telah mengimplementasikan UU PDP di dalam Perusahaannya.

Tidak, karena Sertifikat yang menggunakan Lambang Burung Garuda hanya dapat dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi). Seperti yang diketahui, LSP bukanlah lembaga yang memberikan pelatihan atau materi dari tingkat dasar, namun LSP hanyalah Lembaga yang sifatnya menguji kompetensi seseorang di bidang tertentu. Mengingat Pelatihan Profesi PPDP/DPO adalah Pelatihan yang baru akan diperkenalkan oleh Pemerintah di Indonesia, maka kami dari pihak Gerbang PDP Indonesia memutuskan untuk menjadi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) terlebih dahulu agar dapat memberikan materi berupa pengetahuan, keterampilan dari tingkat dasar sampai dengan implementasi pada Perusahaan/Organisasi. 

Pada tanggal 25 Januari 2024, Gerbang PDP Indonesia telah terverifikasi sebagai LPKS pertama di Indonesia pada bidang Keahlian Pelindungan Data Pribadi berdasarkan SKKNI Nomor 103 Tahun 2023  yang didalamnya tercantum 19 Unit Kompetensi terkait Keahlian Pelindungan Data Pribadi.

Tidak hanya sampai di situ, kami juga bertekad untuk menjadi LPKS dengan materi pelatihan yang terlengkap di Indonesia dengan menambahkan 3 materi penting lainnya yang juga harus dikuasai oleh seorang PPDP/DPO, yaitu: 

  1. UU PDP beserta Peraturan Turunannya
  2. Peraturan Transfer Data Internasional (cross-border data flow)
  3. International Best Practice tentang topik PDP
  4. 23 contoh dokumen yang dapat dibuat oleh PPDP atau DPO

Pelatihan Profesi PPDP/DPO diselenggarakan selama 5 hari selama 8 jam untuk penyampaian materi, 1 hari selama 3 jam untuk post-test, dan 1 bulan Pendampingan.

  1. Materi terlengkap, komprehensif, detail, terstruktur dan sistematis.
  2. Metode belajar yang fleksibel (online atau offline).
  3. Mendapatkan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan setiap peserta.
  4. Gratis memberships (komunitas) selama 1 tahun.
  5. Waktu khusus tanya jawab dengan Instruktur sebelum mengikuti post-test. 
  6. Mendapatkan 3 Sertifikat sekaligus bagi Peserta, yaitu Sertifikat Data Protection Officer, Sertifikat Data Protection Awareness, dan Sertifikat Kompetensi (dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan bagi Perusahaan akan mendapatkan 1 Sertifikat Kepemilikan PPDP atau DPO.

Setiap Peserta akan mendapatkan Sertifikat Data Protection Awareness setelah mengikuti Program Pelatihan selama 5 hari.

Sedangkan untuk kedua Sertifikat lainnya, apabila telah mendapatkan hasil post-test dengan nilai minimal 70. 

Jika pada posttest pertama, Peserta mendapatkan nilai di bawah 70, maka Peserta tersebut dapat mengulang posttest 1(satu) kali lagi secara gratis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Tentu saja bisa!

Dengan cara yang gratis, anda dapat mengikuti sesi seminar atau webinar, membaca artikel di Blog, follow dan subscribe media sosial kami untuk mendapatkan update terbaru mengenai topik Pelindungan Data Pribadi. Selain itu, pengunjung situs Gerbang PDP Indonesia juga bisa mempelajari istilah-istilah pelindungan data pribadi di Ensiklopedia PDP

Dengan cara yang berbayar, anda dapat mendaftarkan email anda ke berita berlangganan (newsletter), mengikuti in-house seminar yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing usaha, serta berkonsultasi dengan Instruktur / Konsultan dari Gerbang PDP Indonesia.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang LPKS Gerbang PDP Indonesia?

LPKS Pertama dengan materi terlengkap dan komprehensif bidang Pelatihan Calon PPDP atau DPO di Indonesia

powered by CV. Mandat Keamanan Data © All Rights Reserved | est. 2021