Akhir akhir ini kita sering mendengar atau membaca berita tentang kebocoran Data Pribadi terjadi di Indonesia, baik yang terjadi di perusahaan swasta ataupun lembaga pemerintah. Peristiwa kebocoran Data Pribadi ini seakan tidak henti hentinya menghantui masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya mengerti dan memahami apa itu kebocoran Data Pribadi, hal hal apa saya yang harus dilakukan apabila menemukan kebocoran Data Pribadi, apa bahaya kebocoran Data Pribadi, dan bagaimana Data Pribadi tersebut bisa bocor?
Definisi Data Pribadi dan Pelindungan Data Pribadi
Nah sebelum kita membahas tentang pertanyaan- pertanyaan diatas, tidak ada salahnya kita untuk mengenal terlebih dahulu pengertian Data Pribadi dan Perlindungan Data Pribadi.
Pertama, kita harus memahami arti dari istilah Data Pribadi.
Pengertian Data Pribadi menurut Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia adalah Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara sendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan non-elektronik.
Kedua, kita juga harus mengetahui arti dari Pelindungan Data Pribadi.
Pelindungan Data Pribadi artinya penerapan langkah-langkah teknis dan langkah-langkah operasional dalam rangka menjaga dan melindungi Data Pribadi milik Data Subjek dari berbagai macam penyalahgunaan Data Pribadi yang dapat berakhir pada Kegagalan Pelindungan Data Pribadi baik secara sengaja ataupun tidak disengaja.
Dari dua pengertian Data Pribadi dan Pelindungan Data Pribadi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Data Pribadi dapat digunakan oleh orang, institusi dan lembaga tertentu untuk dapat mengenali diri kita secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, Data Pribadi setiap warga negara Indonesia harus dilindungi sebaik-baiknya.
Peran UU PDP terkait Hak Asasi Manusia
Apabila kita tarik ke ranah hukum maka peran UU PDP menjadi sangat esensial di dalam mengatur tata kelola Pemrosesan dan Pelindungan serta dalam memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan Data Pribadi, sehingga tercipta tata kelola Pemrosesan dan Pelindungan Data Pribadi yang lebih baik di Indonesia.
Di sisi yang lain, apabila kita melihat dari konstitusi, khususnya pada UUD 45 pasal 28 Ayat 1 poin g yang menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Hal ini mengisyaratkan bahwa konstitusi di negara kita pun menyatakan dengan cukup jelas bahwa Data Pribadi setiap warga negara harus dilindungi, karena Pelindungan terhadap Data Pribadi merupakan hak asasi setiap warga negara.
Bilamana kita melihat dari kedua perspektif di atas yaitu perspektif hukum dan konstitusi, maka negara telah hadir ditengah tengah masyarakat untuk melahirkan sebuah instrumen hukum yang mengatur secara komprehensif Pelindungan atas hak asasi masyarakat terutama di bidang Data Pribadi yaitu berupa UU PDP.