Consent atau Persetujuan merupakan sebuah permintaan persetujuan pemrosesan Data Pribadi dari Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi dengan menyertakan beberapa item penting mengenai pemrosesan Data Pribadi yang berguna untuk meyakinkan Subjek Data untuk memberikan Data Pribadinya kepada Pengendali Data Pribadi untuk diproses. Apabila kita melihat lebih detail, Consent atau Persetujuan merupakan sebuah bentuk kontrak pemrosesan Data Pribadi yang terjadi antara Pengendali dan Subjek Data Pribadi, oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu kita sertakan sebagai Pengendali Data Pribadi di dalam Consent atau Persetujuan tersebut, sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
Pahami prinsip dari Consent / Persetujuan
Tips pertama di dalam pembuatan Consent atau persetujuan adalah memperhatikan prinsip dari Consent atau Persetujuan itu sendiri, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai beberapa prinsip dari Consent atau Persetujuan, yaitu:
- Freely given,
- Inform,
- Specific
- Unambiguous
- Clear to affirmative action
Freely given merupakan prinsip pertama yang memiliki arti diberikan secara bebas tanpa paksaan apapun. Prinsip Freely given merupakan prinsip yang mengisyaratkan kebebasan bagi Subjek Data untuk memberikan Data Pribadinya kepada Pengendali Data Pribadi untuk diproses tanpa paksaan apapun.
Inform merupakan prinsip kedua yang memiliki arti Subjek Data Pribadi mendapatkan informasi yang tepat dan sebenar-benarnya mengenai apa saja tujuan dan bagaimana pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi.
Specific merupakan prinsip ketiga yang memiliki arti setiap Consent atau Persetujuan yang dimintakan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi adalah hanya untuk satu atau beberapa pemrosesan Data Pribadi yang berkaitan satu dengan yang lainnya.
Unambiguous merupakan prinsip keempat yang memiliki arti Consent atau Persetujuan tidak memiliki arti ganda atau menyebabkan kebingungan dan ketidakjelasan bagi Subjek Data Pribadi yang membacanya.
Clear to affirmative action memiliki arti Subjek Data Pribadi dengan jelas telah memberikan tanda persetujuannya atas Data Pribadi yang akan diproses oleh Pengendali Data Pribadi.
Dari kelima prinsip Consent atau Persetujuan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa Consent atau Persetujuan dibuat dengan mengutamakan hak asasi yang dimiliki oleh Subjek Data Pribadi.
Aplikasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam sebuah Persetujuan/Consent
Tips kedua adalah mengaplikasikan prinsip-prinsip Consent atau Persetujuan ke dalam isi dari Consent atau Persetujuan, berupa:
- Gambaran dari Pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi beserta Prosesor Data Pribadi yang ditunjuk oleh Pengendali Data Pribadi.
- Tujuan dari pemrosesan dan permintaan Data Pribadi yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi.
- Dasar Pemrosesan yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi.
- Jangka waktu Pemrosesan sampai dengan Data Pribadi dihapus.
- Konsekuensi apabila Subjek Data Pribadi keberatan di dalam memberikan Data Pribadinya.
- Nomor kontak PPDP /DPO yang dimiliki oleh Pengendali Data Pribadi.
- Pertanyaan mengenai waktu dan media yang digunakan untuk menghubungi Subjek Data Pribadi agar tidak mengganggu privasi dan kenyamanan Subjek Data Pribadi.
Sesuaikan isi Consent/Persetujuan tersebut dengan kegiatan pemrosesan data yang dilakukan
Tips Ketiga adalah menyesuaikan semua isi Consent atau Persetujuan yang dibuat dengan Pemrosesan Data Pribadi yang akan dilakukan sebagai Pengendali Data Pribadi. Hal ini penting mengingat Subjek Data pribadi harus mendapatkan informasi yang seakurat mungkin berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi sesuai dengan prinsip pembuatan Consent. Ingin mendapatkan contoh dokumen Consent yang formatnya dapat disesuaikan dengan kegiatan pemrosesan Data Pribadi pada perusahaan atau bisnis Anda? Registrasikan diri Anda untuk mengikuti Pelatihan atau Sertifikasi Implementasi UU PDP yang diadakan oleh Gerbang PDP Indonesia karena topik ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam salah satu modul yang terdapat pada dashboard Gerbang PDP Indonesia.