Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pemerintah sedang fokus untuk mensosialisasikan implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau yang sering disebut dengan UU PDP di seluruh sektor industri di Indonesia. Dengan disahkannya UU PDP ini maka seluruh lembaga, baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta, dan korporasi yang melakukan pemrosesan Data-Data Pribadi, baik Data Pribadi milik staf, karyawan, manajemen dan pelanggan, maka lembaga atau korporasi tersebut wajib untuk melaksanakan implementasi UU PDP di lembaga atau korporasinya masing-masing. Pengimplementasian UU PDP ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia seringkali mengalami peristiwa kebocoran Data Pribadi, peristiwa kebocoran Data Pribadi yang seolah-olah tidak ada habis-habisnya ini merupakan bahaya nyata yang dapat mengintai kerahasiaan Data-Data Pribadi seluruh masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan Data Pribadi yang berujung kepada kerugian material dan nonmaterial yang dialami masyarakat.
Pengimplementasian UU PDP di dalam lembaga dan korporasi di Indonesia menuntut pemerintah untuk mengadakan sosialisasi di kalangan asosiasi-asosiasi industri atau perkumpulan-perkumpulan para pengusaha untuk mengenalkan UU PDP ini dan juga memberikan kesadaran akan pentingnya implementasi UU PDP. Berdasarkan UU PDP di Pasal 53 Ayat 1, implementasi UU PDP membutuhkan seseorang atau beberapa orang yang tergabung ke dalam sebuah divisi untuk melaksanakan fungsi sebagai Petugas Pelindung Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO). Seseorang atau beberapa orang yang tergabung ke dalam tim PPDP atau DPO sejatinya merupakan seseorang atau beberapa orang yang mengawal pelaksanaan implementasi UU PDP di dalam lembaga atau korporasi tempatnya bekerja.
PPDP atau DPO bukanlah pekerjaan yang mudah. Menjadi seorang PPDP atau DPO harus memiliki skill dan keterampilan yang mumpuni agar dapat memenuhi fungsi terpenting seorang PPDP atau DPO, yaitu memberikan saran dampak atas pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh lembaga atau korporasi di tempatnya bekerja, dan juga kompeten di dalam membuat dokumen dan prosedur penting yang terkait dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi. Kompetensi seorang PPDP ini tentu tidak bisa didapatkan di pelatihan PPDP atau DPO biasa yang hanya memberikan pembelajaran dari sisi hukum, utamanya hukum bisnis dan hukum pelindungan Data Pribadi. Mengapa mempelajari aspek hukum saja tidak mencukupi untuk menjadi seorang PPDP atau DPO yang handal? Jawabannya karena menjadi PPDP atau DPO harus menguasai seluruh aspek bisnis model dan bisnis proses yang dijalani oleh lembaga atau korporasi tempatnya bekerja. PPDP atau DPO yang bekerja harus mengetahui semua celah-celah atau kerentanan di dalam pemrosesan Data Pribadi. Maka sudah selayaknya seorang PPDP atau DPO mendapatkan pengetahuan yang mencukupi mengenai manajemen data, data usage (penggunaan data) dan tata kelola Data Pribadi.
Gerbang PDP Indonesia menilai bahwa Data Protection Officer (DPO) harus mampu melakukan helicopter view
Pengetahuan dan kompetensi komprehensif yang dimiliki oleh PPDP atau DPO akan memberikan banyak manfaat bagi beberapa pihak yaitu;
- Pertama, untuk diri PPDP atau DPO tersebut,
- Kedua, memberikan manfaat bagi lembaga atau korporasi tempat PPDP atau DPO tersebut bekerja, dan
- Ketiga, bagi subjek Data Pribadi.
Hal yang berbeda akan terjadi apabila PPDP atau DPO hanya berbekal pengetahuan hukum, utamanya mengenai hukum bisnis dan hukum pelindungan Data Pribadi. PPDP atau DPO akan mengalami kesulitan untuk memberikan saran, pertimbangan dan analisis bagi lembaga atau korporasi di tempatnya bekerja. Hal ini kemungkinan besar bisa terjadi ketika PPDP atau DPO akan mengerjakan tugasnya di dalam menganalisa risiko dampak terhadap pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh lembaga atau korporasi tempatnya bekerja.
Dampak dari kurangnya pengetahuan di kompetensi PPDP atau DPO di bidang-bidang yang disebutkan di atas juga berakibat buruk bagi perusahaan karena PPDP atau DPO yang dimiliki akan kesulitan di dalam memberikan alternatif pemrosesan Data Pribadi yang sah menurut UU PDP dan aman bagi kerahasiaan Data-Data milik Pribadi Subjek Data Pribadi. Kurangnya fleksibilitas dalam mencari solusi dan keterlambatan di dalam meluncurkan sebuah produk atau layanan akan menjadikan lembaga atau korporasi tersebut kalah saing dan kalah cepat dari kompetitor-kompetitornya. Tentunya hal ini sangat tidak diinginkan oleh seorang entrepreneur yang senantiasa aktif berinovasi dalam mencari ide-ide untuk perkembangan bisnisnya.
Di dalam materi best practice International, kami telah melengkapi materi pelatihan dengan materi manajemen data dan penggunaan Data Pribadi yang sah dan legal demi terbangunnya sebuah cara berpikir strategis di dalam melaksanakan kepatuhan terhadap UU PDP sambil mencari solusi penggunaan dan pemanfaatan Data Pribadi yang sah dan legal di dalam pengembangan ide-ide dan inovasi di dalam lembaga atau korporasi. Memiliki PPDP atau DPO yang telah mendapatkan pengetahuan di 2 materi pelengkap tersebut akan memberikan rasa aman kepada lembaga dan korporasi karena mereka akan tetap dapat mengembangkan ide-ide bisnis baru sambil berinovasi tanpa rasa takut atau khawatir akan mendapatkan sanksi atau tuntutan dari Subjek Data Pribadi.
Kami di Gerbang PDP Indonesia sangat mengerti arti nilai sebuah inovasi dan ide-ide brilian yang bertujuan untuk mengembangkan perusahaan dan di dalam menghadapi tantangan di masa depan. Kami yakin perusahaan yang tidak melakukan inovasi tentu saja akan kesulitan untuk bertahan di tengah perubahan pasar yang kian dinamis.Saat ini dan di masa depan penggunaan dan pemanfaatan Data Pribadi menjadi salah satu instrumen terpenting di dalam pengembangan inovasi perusahaan untuk mengetahui situasi dan kondisi pasar yang senantiasa berubah, maka kami sebagai lembaga pelatihan PPDP atau DPO, tentu saja kami tidak ingin mencetak PPDP atau DPO yang memiliki pola pikir yg kaku, tidak solutif dan tidak memiliki kemampuan berpikir strategis di dalam memecahkan sebuah masalah. Melalui mengikuti pelatihan dengan materi yang dirancang se komprehensif dan selengkap mungkin, kami optimis bahwa calon PPDP atau DPO yang telah mendapatkan pelatihan dari kami akan dapat berfikir secara efektif dan strategis demi terciptanya kepatuhan terhadap UU PDP sekaligus menjaga perkembangan inovasi yang tetap bertumbuh dengan baik sehingga perusahaan dapat memanfaatkan Data Pribadi secara sah dan legal.
Gerbang PDP Indonesia Memiliki Fitur-Fitur Pelatihan yang Dapat Membantu Peserta Lebih Cepat Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UU PDP pada Lembaga dan Korporasinya
Tidak hanya memberikan materi manajemen data dan penggunaan Data Pribadi secara sah dan legal, namun kami juga memberikan tuntunan berupa pendampingan kepada para calon calon PPDP atau DPO di dalam mengimplementasikan semua materi dan pengetahuan yang didapat selama pelatihan. Pendampingan ini juga bermanfaat dalam membangun pembiasaan dan kepekaan untuk menganalisa celah-celah kerentanan dan kesalahan berpotensi terjadi di lembaga atau korporasi tempatnya bekerja. Pendampingan akan dilaksanakan setelah Peserta pelatihan telah dinyatakan lulus post-test dengan nilai minimum 70. Pada proses Pendampingan ini, setiap peserta akan dapat bertanya langsung kepada Instruktur kami dalam jangka waktu 1 bulan selama 140 jam pelajaran (1 jam pelajaran = 45 menit).
Materi best practice internasional yang kami intisarikan dari berbagai sumber dan pengalaman para DPO di seluruh dunia dapat memberikan pemahaman kepada para peserta dan peserta dapat mengolah informasi tersebut sesuai dengan kebutuhan yang ada di Lembaga dan Korporasi masing-masing.
Fitur lainnya adalah pre-test dan post-test yang digunakan untuk mengukur kompetensi dari tiap peserta. Setiap Peserta yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan 3 Sertifikat dan bagi Lembaga dan Korporasi akan mendapatkan 1 Sertifikat. Untuk informasi lebih lengkapnya, dapat dilihat pada laman berikut ini.
Pelatihan Bersertifikat Profesi Data Protection Officer (DPO) pada LPKS Gerbang PDP Indonesia
Sebagai sebuah lembaga pelatihan yang bergerak di bidang pelatihan calon PPDP atau DPO, kami dari LPKS Gerbang PDP Indonesia menyuguhkan program pelatihan Bersertifikat PPDP atau DPO yang terlengkap dan komprehensif. Tidak hanya materi yang berdasarkan atas SKKNI nomor 103 Tahun 2023 saja, namun kami juga memberikan beberapa materi dan sumber pengetahuan dasar lainnya yang melengkapi pengetahuan dan kompetensi seorang PPDP atau DPO, antara lain :
- Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) beserta peraturan-peraturan turunannya
- 40 instrumen pokok dalam implementasi UU PDP
- Peraturan Transfer Data International
- Best Practice International terkait implementasi UU PDP
- 32 contoh dokumen yang dibuat oleh PPDP/DPO.
Pelatihan Profesi DPO akan diselenggarakan selama 5 hari untuk penyampaian materi yang disertai juga dengan sesi Q & A dan Pendampingan selama 1 bulan agar setiap peserta dapat berkonsultasi langsung terkait dengan pengimplementasian UU PDP dengan Instruktur kami. Pelatihan ini juga dilengkapi dengan fitur pre-test dan post-test untuk menguji kompetensi dan pengetahuan setiap peserta pelatihan.
Untuk informasi pembayaran dan tanggal pelaksanaan pelatihan, silakan hubungi melalui admin WhatsApp