Fungsi PPDP atau DPO di dalam membantu UMKM atau Perusahaan kecil di dalam melaksanakan Pelindungan Data Pribadi
Petugas Pelindung Data Pribadi adalah implementasi pelindungan data pribadi secara organisasional yang melengkapi pelindungan secara teknis dan tercantum di dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022