Sebagai konsumen, apa saja yang dapat kita lakukan jika mengalami peristiwa kebocoran Data Pribadi?

Dari segi konsumen, tentunya kita tidak ingin mengalami kebocoran data pribadi. Oleh karena itu, sebagai konsumen, kita juga perlu secara aktif bertanya kepada Pengendali Data Pribadi tentang bagaimana cara mereka dalam menggunakan dan mengolah data pribadi konsumen. Selain itu, konsumen juga perlu diberitahu mengenai prosedur ketika terjadi kebocoran data.

Apabila kita mengetahui Data Pribadi kita mengalami kebocoran adalah:

  1. Bersikap tenang 
  2. Pastikan kita yakin bahwa telah terjadi Kebocoran Data Pribadi yang menimpa Data Pribadi  kita.
  3. Membuat laporan atas Kebocoran Data Pribadi tersebut kepada Lembaga Pelindungan Data Pribadi, kepada Perusahaan bersangkutan (apabila kira-kira kita mengetahui darimana asal kebocoran Data Pribadi tersebut) atau kita juga bisa melaporkan kejadian kebocoran Data Pribadi tersebut ke Polisi.
  4. Buatlah laporan dengan menguraikan dan menjelaskan dengan seterang-terangnya bagaimana kronologis kita menyadari bahwa Data Pribadi kita telah bocor.
  5. Serahkan penyelidikan kepada Pihak-Pihak yang berwajib dan berikan nomor kontak kepada pihak penyelidik untuk menghubungi kita atas  perkembangan penyelidikan yang akan dilakukan.
  6. Apabila Perusahaan yang tengah mengalami Kebocoran Data Pribadi memberikan Pemberitahuan resmi mengenai perihal Kebocoran Data Pribadi yang mereka alami, maka bacalah dengan teliti Surat Pemberitahuan tersebut dan perhatikan beberapa hal dibawah ini:
  • perhatikan mengenai Jenis Data Pribadi apa saja yang bocor, apabila Data Pribadi yang bocor merupakan Data Pribadi yang bersifat Spesifik, maka kita  harus lebih waspada dan berhati-hati.
  • perhatikan apa langkah-langkah yang diambil oleh Perusahaan di dalam mengatasi masalah Kebocoran Data Pribadi tersebut.
  • perhatikan, pelajari dan ikuti prosedur apa saja yang disarankan oleh Perusahaan yang dapat dilakukan oleh pelanggan atau nasabah yang terdampak Kebocoran Data Pribadi di  dalam mengurangi resiko atau dampak dari kebocoran Data Pribadi.
  1. Apabila kita merasa dirugikan di dalam kasus Kebocoran Data Pribadi tersebut, maka kita berhak untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
You are currently viewing Sebagai konsumen, apa saja yang dapat kita lakukan jika mengalami peristiwa kebocoran Data Pribadi?
Prosedur yang dapat dilakukan konsumen jika terjadi kebocoran data pribadi