Pemberitahuan kepada Subjek Data Pribadi atau pemberitahuan secara umum melalui media massa baik elektronik maupun nonelektronik.

UU PDP

Sebuah pemberitahuan yang dibuat oleh Pengendali Data Pribadi bersama PPDP kepada Lembaga Pelindungan Data Pribadi dan Subjek Data Pribadi atas terjadinya kegagalan pelindungan Data Pribadi. Di dalam praktek secara internasional, Pemberitahuan ini dikirim paling lambat 72 jam dari saat Pengendali Data Pribadi mengkonfirmasi terjadinya kegagalan pelindungan Data Pribadi di dalam korporasi, lembaga atau institusinya.

Gerbang PDP Indonesia