4 Jenis Pelanggaran Hukum yang berkaitan dengan kebocoran Data Pribadi

Definisi Data Pribadi

Seperti yang telah disampaikan pada halaman definisi seputar Data Pribadi, bahwa Data Pribadi adalah Data-Data yang bisa digunakan oleh orang lain atau suatu badan untuk mengidentifikasi diri kita, sekaligus juga dapat diidentifikasi sebagai diri kita. Dari penjelasan ini kita dapat tarik kesimpulan bahwa Data Pribadi kita sangat erat kaitannya dengan privacy kita sebagai warga negara. Siapa diri kita, siapa keluarga kita, berapa nomor telepon kita, siapa nama Ibu kandung kita, bagaimana bentuk guratan sidik jari kita (yang tentunya sangat berbeda di setiap orang), bagaimana informasi genetik kita, bagaimana rekam medis kesehatan kita, kemana saja kita bepergian, dan masih banyak lagi Data-Data Pribadi yang bersifat umum dan spesifik lain yang melekat pada diri kita semua. 

Akibat kebocoran Data Pribadi

Dengan penggunaan Data Pribadi yang begitu masif dengan berkembangnya teknologi belakangan ini, maka apabila terjadi kebocoran data, sudah dapat dipastikan bahwa Data Pribadi tentang diri kita yang sifatnya rahasia akan menjadi terbuka kerahasiaannya, terlebih lagi apabila Data Pribadi tersebut digunakan oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran hukum dengan mengatasnamakan diri kita dengan menggunakan Data Pribadi tentang diri kita yang berakibat kepada kerugian kita sebagai Subjek Data.

Contoh pelanggaran hukum yang diakibatkan oleh kebocoran Data Pribadi

Berikut ini beberapa contoh pelanggaran hukum yang dapat terjadi yang diakibatkan oleh kebocoran Data Pribadi: 

1. Rekayasa Sosial (social engineering)

Definisi

Merupakan sebuah cara untuk mengelabui atau menjebak seseorang dengan cara menyamar menjadi seseorang atau institusi yang dikenal baik oleh korban, sehingga mereka dengan yakin menyerahkan Data Pribadi mereka kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Contoh

Contoh Rekayasa Sosial adalah ketika seseorang tiba-tiba menelpon dengan mengatasnamakan pihak berwajib dan mengatakan bahwa anak dari pemilik telepon atau dalam hal ini sebagai Subjek Data mengalami kecelakaan dan meminta tebusan. Rekayasa Sosial juga sering terjadi di mesin- mesin ATM, dimana pelaku rekayasa sosial menginstal alat skimmer di mesin ATM yang dapat merekam seluruh data di kartu ATM Subjek Data, sehingga dengan mudah pelaku dapat menguras isi dari rekening Subjek Data. 

2. Profiling yang melanggar ketentuan

Definisi

Kegiatan ini merupakan kegiatan menganalisa aspek tertentu langsung kepada pribadi seseorang di luar Persetujuan atau Consent yang diberikan oleh Subjek Data Pribadi atau seseorang yang Data Pribadinya akan di profiling

Contoh

Misalkan Bapak A adalah pegawai negeri di sebuah daerah di indonesia, ketika Bapak A ingin mendaftarkan dirinya ke sebuah perusahaan sebagai pengguna jasa perusahaan tersebut, Bapak A diberikan kesempatan untuk membaca Privacy Policy atau Pemberitahuan oleh salah  satu staf dari perusahaan tersebut, namun dalam privacy policy  tersebut  tidak disebutkan bahwa Data Pribadi Bapak A akan di Profiling untuk kepentingan marketing Perusahaan tersebut. Terlebih lagi perusahaan tersebut tidak meminta Persetujuan atau Consent Kepada Bapak A sebelum melakukan Profiling. Hal ini tentunya telah melanggar privacy Bapak A dan melanggar etika dan norma yang berlaku. Di dalam GDPR (General Data Protection Regulation) yang menjadi standar tertinggi Undang-Undang Pelindungan Data di seluruh dunia, dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia.

3. Pemasaran langsung (direct marketing

Definisi

Merupakan kegiatan marketing yang dilakukan dengan menghubungi langsung calon pelanggan mereka baik melalui telepon, email, WhatsApp, dan aplikasi pesan langsung atau direct message lainnya dari memanfaatkan Data-Data Pribadi yang mereka kumpulkan sebagai database, tanpa  memberikan perihal ketentuan mengenai Direct Marketing ini di dalam Privacy Policy dan meminta Persetujuan atau Consent di dalam melakukan Direct Marketing.

Contoh

Contoh dari direct marketing ini adalah ketika kita menerima telepon, WhatsApp, E-mail, atau pesan langsung (direct message) dari akun sosial media dari orang yang tidak dikenal dan langsung menjajakan barang atau produk dagangan mereka kepada kita.

4.  Pelacakan ilegal (illegal tracking

Definisi

Merupakan suatu tindakan pelacakan yang dilakukan oleh perseorangan, atau institusi tertentu yang tidak memiliki kewenangan hukum dan tanpa legal interest atau kepentingan hukum yang jelas. Hal ini merupakan salah satu dampak dari kebocoran data yang sangat berbahaya karena pelaku dapat mengintai lokasi dimana Subjek Data berada dan bahkan melakukan pelacakan terhadap segala jenis kegiatan yang Subjek Data lakukan di dunia maya dengan menyelinap di jaringan dan gadget milik Subjek Data. 

Contoh

Contoh Illegal Tracking adalah ketika Subjek Data melakukan kredit pembelian sebuah barang, namun secara diam-diam perusahaan pemberi kredit melakukan illegal tracking dengan maksud memberikan tekanan kepada Subjek Data agar segera melunasi kreditnya. Namun terkadang dalam beberapa kasus teror juga sering mempengaruhi a kejiwaan seseorang, sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa Subjek Data menjadi terganggu. 

Dari beberapa contoh di atas dapat kita simpulkan bahwa kebocoran data dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar kepada kita, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melakukan antisipasi guna mencegah kebocoran Data Pribadi menimpa diri kita dan orang orang yang kita cintai. 

Manfaat melindungi Data Pribadi

Setelah membaca pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa manfaat yang diperoleh dalam melindungi Data Pribadi, antara lain:

  • memenuhi Hak Subjek Data Pribadi,
  • meminimalisasi risiko terjadinya kebocoran Data Pribadi,
  • terhindar dari pelanggaran hukum yang disebabkan oleh kebocoran Data Pribadi.

Solusi agar terhindar dari kebocoran Data Pribadi

Seperti pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati. Pada tahap pertama, sebaiknya kita sebagai Subjek Data Pribadi memiliki kesadaran yang memadai tentang Data Pribadi. Setelah membaca artikel ini, semoga kita semua menjadi lebih waspada terhadap Data Pribadi yang kita miliki. Dengan literasi dan kesadaran yang tinggi akan kepemilikan Data Pribadi yang dimiliki, dan disertai dengan mekanisme Pelindungan Data Pribadi secara organisasional, hal ini dapat meminimalisir terjadinya kebocoran Data Pribadi. Setelah sadar dan waspada, segera terapkan cara-cara tersebut ke dalam kehidupan sehari-hari. terlebih lagi jika memiliki peran sebagai pemilik usaha atau pemilik bisnis yang melakukan pemrosesan Data Pribadi. Gerbang PDP Indonesia

You are currently viewing 4 Jenis Pelanggaran Hukum yang berkaitan dengan kebocoran Data Pribadi
4 jenis pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kebocoran data pribadi

Leave a Reply