Seperti kita ketahui bersama bahwa mengimplementasikan UU PDP merupakan sebuah keniscayaan bagi Pengendali dan Prosesor Data Pribadi utamanya dalam rangka menghormati dan melindungi Hak Asasi Menusia dari Subjek Data Pribadi. Pengimplementasian UU PDP tentu saja membutuhkan sebuah kerja keras dari seluruh pihak di dalam Pengendali dan Prosesor Data Pribadi yang terlibat di dalam Pemrosesan Data Pribadi. Pengendali dan Prosesor Data Pribadi dituntut untuk mengimplementasikan Pelindungan Data Pribadi secara akurat, terbatas, spesifik dan transparan sesuai dengan Prinsip Pelindungan Data Pribadi.
Peran seorang PPDP
Di dalam mengimplementasikan UU PDP sebuah nstsitusi, korporasi atau lembaga yang melakukan Pemrosesan Data Pribadi di dalam perannya sebagai Pengendali atau Prosesor Data Pribadi wajib dilengkapi oleh seorang atau beberapa orang PPDP atau yang sering disebut dengan Petugas/Pejabat Pelindung Data Pribadi. Seorang PPDP akan bertugas sebagai internal compliance di dalam pelaksanaan kepatuhan terhadap UU PDP, sebagai narahubung antara Pengendali dan Prosesor Data Pribadi dengan Subjek Data Pribadi, sebagai petugas atau pejabat yang bertanggung jawab di dalam menganalisa dampak Pemrosesan Data Pribadi dan sebagai petugas atau pejabat yang membantu Pengendali dan Prosesor Data Pribadi dalam pengimplementasian UU PDP di masing-masing institusi, korporasi atau organisasi.
Terdapat 2 jenis Kelas Implementasi PPDP yang diselenggarakan oleh Gerbang PDP Indonesia. Klik di sini untuk peserta Individu atau non-perusahaan dan klik di sini untuk peserta internal perusahaan.
Peran Pengendali dan Prosesor Data Pribadi
Namun pelaksanaan implementasi UU PDP seharusnya tidak hanya bersumber dari PPDP saja. Pengendali dan Prosesor Data Pribadi juga harus memiliki kesadaran dan pengetahuan seputar pengimplementasian UU PDP agar tercipta sebuah mekanisme Pelindungan yang komprehensif. Hal ini akan dapat mengurang bahkan menghilangkan gap pengetahuan dan kesadaran mengenai pengimplementasian UU PDP antara PPDP mengenai Pengendali atau Prosesor Data Pribadi. Hal ini juga berdampak kepada berkurangnya penolakan-penolakan atau rejection yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi terhadap saran yang diberikan oleh PPDP terutama didalam hal-hal yang menyangkut kepentingan strategis perusahaan seperti manfaat yang bisa diambil perusahaan didalam pemrosesan Data Pribadi, dengan aturan Pemrosesan Data Pribadi yang ditetapkan oleh UU PDP.
Kerjasama dari semua pihak yang terlibat
Pengetahuan dan kesadaran di dalam Pelindungan Data Pribadi perlu dimiliki oleh semua pihak yang terlibat didalam Pemrosesan Data Pribadi di dalam Perusahaan. Meskipun Perusahaan telah memiliki seorang PPDP yang siap memberikan saran dan masukan mengenai Pemrosesan Data Pribadi yang berlangsung di dalam perusahaan, namun pihak Pengendali dan Prosesor Data Pribadi juga sebaiknya melengkapi dirinya dengan pengetahuan dan kesadaran mengenai implementasi Pelindungan Data Pribadi agar tercipta keselarasan di dalam menciptakan Pelindungan Data Pribadi yang komprehensif.