PHRI Bali, mendorong hotel dan akomodasi untuk segera menunjuk Data Protection Officer (DPO)

Pada tanggal 4 Desember 2024 lalu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Perwakilan Daerah (BPD) Bali menyelenggarakan Acara Temu Wirasa dengan tema Membangun Pariwisata Bali yang Aman, Kreatif dan Berkelanjutan”. Acara yang dihadiri oleh 300 an orang lebih ini membahas tentang pentingnya sinergi antara seluruh stakeholder dalam membangun citra pariwisata Bali yang aman, kreatif dan berkelanjutan. 

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua PHRI Bali yang mengingatkan dan juga mengajak manajemen hotel dan akomodasi mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan pariwisata Bali yang memasuki era 5.0 dimana penggunaan teknologi dan digitalisasi akan sangat memudahkan pelaku pariwisata untuk melaksanakan operasional usaha, tetapi juga memiliki risiko dan tanggung jawab yang besar, khususnya terkait dengan pelaksanaan pelindungan Data Pribadi.

PHRI-BPD-bali-mendorong-hotel-untuk-menunjuk-DPO

Pengimplementasian UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di dalam hotel dan akomodasi dapat mengurangi dampak risiko di dalam penyalahgunaan Data Pribadi yang dapat mengakibatkan kebocoran Data Pribadi. Dengan mengimplementasikan pelindungan Data Pribadi di dalam hotel dan akomodasi, maka niscaya kepercayaan wisatawan asing untuk berkunjung ke Bali akan dapat ditingkatkan seiring dengan keinginan dan cita-cita para pemangku kepentingan pariwisata di Bali yang menginginkan agar Bali dikunjungi oleh lebih banyak lagi wisatawan berkualitas.

Di dalam acara Temu Wirasa kali ini, PHRI Bali juga menghadirkan perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memberikan paparan tentang pentingnya hotel dan akomodasi pariwisata di Bali dalam memiliki SOP, dokumen tentang kebijakan Pelindungan Data Pribadi di internal perusahaannya, serta pentingnya pelaksaaan training secara reguler yang dilaksanakan kepada seluruh staf dan manajemen terkait pemrosesan dan pelindungan Data Pribadi. Hal ini menjadi sangat krusial karena BSSN menyadari bahwa faktor human error atau kesalahan manusia adalah salah satu penyebab utama yang mendasari terjadinya kegagalan pelindungan Data Pribadi yang berakibat pada kebocoran Data Pribadi.

Setelah sesi pemaparan dari perwakilan BSSN, pembicara dari Gerbang PDP Indonesia melanjutkan dengan membahas mengenai bagaimana cara hotel dan akomodasi di dalam mengimplementasikan UU PDP melalui penunjukkan Data Protection Officer (DPO) atau Petugas Pelindung Data Pribadi (PPDP). Perwakilan dari Gerbang PDP Indonesia menjelaskan tentang peran penting seorang DPO / PPDP di dalam melakukan pencegahan kegagalan dan kebocoran Data Pribadi dengan mengenali titik-titik kerentanan (critical points) yang terdapat di dalam hotel atau akomodasi, kemudian DPO / PPDP akan mengambil inisiatif untuk membuat SOP dan dokumen yang dapat memperkuat titik-titik kerentanan yang ada sembari melakukan pengawasan pelaksanaan implementasi UU PDP serta mengakomodasi Hak-hak wisatawan sebagai Subjek Data Pribadi.

Kepedulian tentang Pelindungan Data Pribadi sudah seharusnya menjadi kesadaran seluruh stakeholder pariwisata di Bali sehingga seluruh hotel, akomodasi, travel agent, dan daerah tempat  kunjungan wisata untuk selalu memiliki inisiatif yang positif di dalam mengimplementasikan Pelindungan Data Pribadi di masing-masing perusahaannya. Inisiatif di dalam melindungi Data Pribadi akan menciptakan rasa aman dan nyaman yang berimbas pada meningkatnya kepercayaan wisatawan serta keberlanjutan pariwisata di Bali.

Bisnis Hotel atau akomodasi Anda ingin juga mengimplementasikan UU PDP? Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

You are currently viewing PHRI Bali, mendorong hotel dan akomodasi untuk segera menunjuk Data Protection Officer (DPO)