Pada tanggal 7 Februari 2024, Gerbang PDP Indonesia menghadiri Undangan dari PHRI Bali dalam Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) ke IV Tahun 2024 PHRI BPD Provinsi Bali sekaligus melakukan penandatangan MoU tentang kerjasama pelatihan Calon Pejabat/Petugas Pelindung Data Pribadi (PPDP) atau di dunia internasional lebih dikenal dengan Data Protection Officer (DPO).
Seperti kita ketahui bersama, PPDP/DPO merupakan seseorang atau divisi khusus di dalam Perusahaan yang memiliki tugas penting untuk mengimplementasikan UU PDP di dalam Perusahaan / Organisasi. PPDP/DPO juga berperan sebagai perantara atau penghubung antara customer atau dalam hal ini sebagai Subjek Data Pribadi dan Perusahaan/Organisasi atau dalam hal ini sebagai Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi di dalam menangani isu-isu atau keluhan-keluhan pelanggan seputar pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Perusahaan/Organisasi.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan cerminan dari kesadaran pelaku industri hotel dan restoran yang tergabung di dalam PHRI Bali akan pentingnya implementasi UU No.27 tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Di dalam dunia digital saat ini, PDP merupakan kebutuhan yang sangat penting di dalam menjaga kepercayaan wisatawan asing di dalam memberikan Data Pribadinya kepada pelaku industri pariwisata di dalam melaksanakan pemrosesan Data Pribadi sekaligus melindungi Data Pribadi tersebut.
Mengutip pernyataan dari Ketua PHRI Bali, Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si “ini adalah amanat Undang-Undang”, dimana hal ini dapat diterjemahkan bahwa implementasi UU PDP menjadi kewajiban seluruh pelaku industri , tidak hanya di pariwisata, namun setiap industri yang melakukan pemrosesan Data Pribadi di Indonesia. Jangan sampai kepercayaan yang telah diberikan oleh customer apalagi wisatawan asing kepada pelaku pariwisata umumnya di Indonesia, khususnya di Bali, menjadi hilang karena kecerobohan atau ketidaktahuan pelaku pariwisata di dalam mengelola atau memproses Data Pribadi .
Dengan adanya MoU ini diharapkan agar organisasi-organisasi pariwisata lain di Indonesia, khususnya di Bali mengikuti jejak PHRI Bali untuk ikut aktif mensosialisasikan implementasi UU PDP secara masif di tahun 2024 ini, agar terhindar dari sanksi administratif yang akan segera diberlakukan pada bulan Oktober 2024, mengingat sanksinya cukup berat bagi Pelaku Usaha yang abai di dalam mempersiapkan implementasi UU PDP ini.