Apakah PPDP atau DPO merupakan pekerjaan yang masih tetap dibutuhkan di masa depan?

PPDP sebagai salah satu pekerjaan baru yang muncul di era digital

Saat ini di seluruh dunia, kita melihat banyak sekali pekerja-pekerja yang di PHK yang disebabkan oleh krisis ekonomi, penurunan pertumbuhan ekonomi dan banyaknya pekerjaan-pekerjaan yang dulunya banyak menampung atau menyerap tenaga kerja, telah tergantikan dengan Artificial Intelligence atau AI.  Di dalam menyikapi hal ini tentu saja kita perlu berpikir untuk mencari pekerjaan baru yang muncul diakibatkan oleh efek digitalisasi yang terjadi di seluruh dunia. 

Salah satu pekerjaan baru yang muncul sebagai akibat dari digitalisasi adalah PPDP (Petugas Pelindung Data Pribadi) atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai DPO yang merupakan singkatan dari Data Protection Officer. Kebutuhan PPDP atau DPO muncul karena meningkatnya kekhawatiran dan kewaspadaan akan penyalahgunaan penggunaan Data Pribadi masyarakat  di seluruh dunia yang telah terbiasa berinteraksi menggunakan  dunia digital. DPO sendiri merupakan pekerjaan yang sangat diidam-idamkan di Eropa sebelum GDPR mulai diberlakukan di tahun 2018. Pekerjaan ini sebagian besar di Eropa diisi oleh para praktisi hukum seperti lawyer, para praktisi di dunia IT dan juga praktisi di bidang manajemen. 

Tugas seorang PPDP atau DPO yang tercantum di UU PDP

Apabila kita melihat dari sisi tugas seorang PPDP atau DPO terutama di Pasal 54 UU PDP Ayat 1, huruf d, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dari PPDP adalah sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi. Disini kita bisa melihat bahwa seorang PPDP atau DPO berperan penting di dalam menjembatani komunikasi antara Subjek Data dengan Pengendali Data Pribadi, antara Subjek Data Pribadi dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi dan antara Pengendali Data Pribadi dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi. Seorang PPDP atau DPO harus mampu mengkomunikasikan setiap prosedur dan kebijakan Pelindungan Data Pribadi yang mereka susun dan mampu melaksanakan pengawasan terhadap penerapan seluruh prosedur dan kebijakan tersebut kepada setiap staf atau manajemen yang terlibat di dalam Pemrosesan Data Pribadi. 

Di dalam praktik Pelindungan Data Pribadi yang telah dilakukan di negara-negara yang telah lebih dulu menerapkan Pelindungan Data Pribadi seperti di Eropa, kita bisa melihat bahwa seorang PPDP atau DPO di dalam fungsinya sebagai narahubung antara Subjek Data dan Pengendali Data Pribadi, mereka seringkali berperan sebagai juru bicara perusahaan yang berbicara di depan publik mengenai update masalah Pelindungan Data Pribadi yang dialami oleh perusahaan tempatnya bekerja, dan terkadang seorang PPDP atau DPO dapat berperan menjadi seorang psikiater di kala terdapat Subjek Data yang panik karena menderita kerugian akibat dari kebocoran Data Pribadi. 

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPDP atau DPO muncul sebagai salah satu pekerjaan di era digital yang memiliki peran sangat penting, antara lain:

1. Menjadi narahubung antara Pengendali Data Pribadi, Subjek Data Pribadi, dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi.

Di dalam menjadi narahubung antara Subjek Data Pribadi dengan Pengendali Data Pribadi, antara Subjek Data pribadi dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi, dan juga antara Pengendali Data Data Pribadi dengan Lembaga Pelindungan Data Pribadi.

2. Memahami dan berempati terhadap keluhan dari Subjek Data Pribadi

Menjadi narahubung antara manusia satu dengan yang lainnya sangat  membutuhkan sentuhan manusiawi yang bisa mengerti semua keluhan misalkan dari Subjek Data yang mengeluhkan tentang Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi, keberatan dari Staf dan manajemen Perusahaan atau Pengendali Data Pribadi yang merasa keberatan di dalam menerapkan prosedur atau kebijakan Pelindungan Data Pribadi yang dibuat oleh PPDP atau DPO dan bahkan luapan emosi dari seorang Subjek Data yang menderita kerugian. 

Sebuah sentuhan manusiawi yang tepat tentu saja hanya bisa diberikan oleh seorang manusia yang memiliki pengetahuan dan soft skill bidang komunikasi yang baik. Sentuhan manusiawi tentunya tidak dapat diberikan oleh sistem komputasi ataupun Artificial Intelligence. Disini kita dapat menarik kesimpulan bahwa sistem komputasi canggih atau AI tidak akan dapat menggantikan sentuhan manusiawi yang diberikan oleh seorang PPDP atau DPO di  dalam mengerti dan memahami perasaan atau luapan emosi pihak pihak yang dihadapi di dalam menjalankan tugasnya. Jadi, apabila kita bertanya, “Apakah pekerjaan sebagai PPDP atau DPO merupakan pekerjaan yang tetap akan dibutuhkan di masa depan?” maka jawabannya adalah “ya, pasti, selama masih ada Data Pribadi yang diproses di dalam Pengendali Data Pribadi dan selama masih ada manusia yang bekerja di  dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, maka tetap seorang PPDP atau DPO akan tetap dibutuhkan.”

Sertifikasi PPDP atau DPO bersama Gerbang PDP Indonesia

Kebutuhan PPDP atau DPO di Indonesia diperkirakan akan mencapai 150.000 orang seperti dikatakan oleh Dirjen Aptika pada saat wawancara bersama CNBC pada 17 Mei 2023 dengan judul “Benarkah teknologi AI bikin manusia nganggur?” Jumlah ini tentulah bukan jumlah yang tidak sedikit, karena seiring perkembangan zaman dan kecanggihan teknologi, jumlah ini pastinya akan semakin meningkat setiap tahunnya. Mari kita siapkan diri kita dalam rangka menyongsong perubahan besar di era digitalisasi ini dengan memaksimalkan potensi diri melalui pelatihan PPDP atau DPO di Gerbang PDP Indonesia, yang dapat melatih kita sebagai PPDP atau DPO yang handal dengan materi yang tersusun secara komprehensif, detail, terstruktur dan sistematis. 

Registrasi dan informasi lebih lengkap mengenai sertifikasi PPDP atau DPO, silakan langsung hubungi kami di sini.