Petugas Pelindung Data Pribadi: the sexiest job in the 21st century

Seminar & Kunjungan Industri dari IDB Bali

Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 lalu, kantor Gerbang PDP Indonesia mendapatkan kunjungan oleh para dosen dan rekan-rekan mahasiswa serta mahasiswi dari Program Studi Bisnis Digital Institut Desain dan Bisnis (IDB) Bali. Acara yang diberi tajuk Seminar & Kunjungan Industri “Petugas Pelindung Data Pribadi: the sexiest job in the 21st century ini tidak terasa berlangsung selama kurang lebih 2 jam dan membahas tentang sebuah pekerjaan baru sebagai hadiah dari pengesahan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu  dikenal dengan nama Undang-undang Pelindungan Data Pribadi atau yang biasa disingkat dengan UU PDP. 

Tujuan dari diselenggarakannya acara Seminar dan Kunjungan Industri ini adalah tidak hanya untuk memperkenalkan sebuah pekerjaan baru mengenai PPDP kepada lingkungan akademisi khususnya di Bali, Gerbang PDP Indonesia  juga mengajak rekan-rekan mahasiswa dan mahasiswi untuk ikut mengambil kesempatan emas ini mengingat permintaan akan pekerjaan sebagai PPDP ke depannya bisa menjadi alternatif pekerjaan bagi gen Z. Mengingat pentingnya sosialisasi tentang pekerjaan ini, kami dari Gerbang PDP Indonesia melakukan kolaborasi dengan salah satu institusi pendidikan tinggi di Bali yaitu IDB Bali untuk bersinergi dalam menciptakan supply PPDP agar bisa terjun langsung di industri ketika rekan-rekan mahasiswa sudah lulus Program Sarjana nanti. 

Kepala Program Studi Bisnis Digital IDB Bali memberikan opening speech dalam acara Seminar dan Kunjungan Industri edisi Petugas Pelindung Data Pribadi ke Gerbang PDP Indonesia

Acara Seminar & Kunjungan Industri ini dimoderatori oleh Bapak I Made Satrya Ramayu, S.Kom.,M.Kom. sebagai dosen dari mata kuliah Analisis Data dan dilanjutkan dengan opening speech dari Andreas James Darmawan, S.Sn., M.Sn., ACP., CDM. sebagai Kepala Program Studi Bisnis Digital IDB Bali. Dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Gerbang PDP Indonesia, yaitu Ibu Dayu Manik dan Bapak Gus De mengenai PPDP dan tentunya mengajak rekan-rekan mahasiswa dan mahasiswi yang hadir untuk juga mempelajari tentang PPDP ini karena merupakan salah satu pekerjaan yang tidak  oleh AI. 

Foto bersama dengan Program Studi Bisnis Digital IDB Bali di kantor Gerbang PDP Indonesia

Pada sesi tanya-jawab, mahasiswa juga aktif dalam bertanya tentang peran, tugas dan tanggung jawab dari seorang PPDP. Acara ditutup dengan pemberian sertifikat dari Gerbang PDP Indonesia kepada Pak James sebagai Kepala Program Studi Bisnis Digital dan Pak Satrya sebagai moderator dari acara ini serta diakhiri dengan sesi foto bersama. 

Tentang PPDP 

Mengenai Petugas Pelindung Data Pribadi / PPDP yang merupakan sebuah pekerjaan baru yang dalam waktu dekat ini akan sangat dicari oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, baik dalam skala kecil, menengah, ataupun besar, dan jumlah PPDP yang dibutuhkan juga tidak main-main. Dikutip dari wawancara yang dilakukan oleh News Anchor CNBC Indonesia kepada Dirjen Aptika KemKominfo Semuel Abrijani Pangerapan bulan Mei 2023 lalu, disebutkan bahwa Indonesia membutuhkan kurang lebih 150.000 PPDP atau DPO. 

Dalam dunia internasional, pekerjaan PPDP ini diartikan sebagai Data Protection Officer atau yang disingkat dengan DPO yang muncul dari pengimplementasian General Data Protection Regulation (GDPR) yang menjadi regulasi Pelindungan Data Pribadi di Uni Eropa sejak tahun 2018. Peran dari seorang PPDP atau DPO ini sangat penting bagi perusahaan, khususnya di dalam melindungi data pribadi secara organisasional di tengah banyaknya serangan siber dan peristiwa kebocoran data yang sering terjadi akhir-akhir ini. 

Penunjukkan seorang PPDP oleh Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi diatur dalam UU PDP Pasal 53 Ayat 1. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi. Dan pada Ketentuan Peralihan Pasal 74 UU PDP, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi wajib menyesuaikan dengan UU PDP ini paling lama 2( dua) tahun sejak pengesahan UU PDP ini atau paling lambat tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.

Belajar tentang PPDP di Gerbang PDP Indonesia

Gerbang PDP Indonesia sebagai platform edukasi dan mitra solusi implementasi pelindungan data pribadi di Indonesia program unggulan yaitu Kelas Implementasi PPDP dimana setiap peserta bisa belajar melalui website Gerbang PDP Indonesia yang materinya telah disusun secara komprehensif, detail, terstruktur dan sistematis.

Dengan mengikuti Kelas Implementasi PPDP di Gerbang PDP Indonesia, setiap peserta mendapat kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan para instruktur kami yang sudah bersertifikasi PPDP. Setiap peserta yang terdaftar di Kelas Implementasi juga otomatis mendapatkan membership dan newsletter selama 1 tahun agar tidak ketinggalan informasi dan berita terkini mengenai dunia Pelindungan Data Pribadi. 

Tertarik untuk melakukan kerjasama dan kolaborasi dengan Gerbang PDP Indonesia?

Visi dari Gerbang PDP Indonesia yaitu ingin menjadi Lembaga Pelatihan Implementasi UU PDP yang unggul dalam menumbuhkan kesadaran, pengetahuan, sekaligus meningkatkan keahlian di dalam melindungi Data Pribadi secara organisasional dengan materi yang disesuaikan dengan UU PDP Indonesia. Oleh karena itu, kami juga membuka kesempatan sebanyak-banyaknya untuk dapat berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dari berbagai industri di Indonesia. Silakan untuk menghubungi kami via email atau WhatsApp.