Setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

UU PDP pasal 1 nomor 4

Dalam istilah internasional, Pengendali Data Pribadi disebut sebagai Data Controller.

Dalam international best practices, Pengendali Data Pribadi bertanggungjawab atas kegiatan pemrosesan Data Pribadi dan kegiatan pelindungan Data Pribadi di dalam perusahaan.

Dalam Pasal 53 Ayat 1 UU PDP, Pengendali Data Pribadi wajib menunjuk Petugas atau Pejabat yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi, yang disingkat dengan PPDP atau dalam istilah internasional disebut sebagai Data Protection Officer atau DPO.

Salah satu tantangan bagi DPO yang dapat diprediksi antara lain dalam memahami tugas, hak dan kewajiban pada masing-masing peran di dalam kegiatan pemrosesan Data Pribadi. LPKS Gerbang PDP Indonesia memberikan solusi implementasi melalui fitur-fitur pada Pelatihan Profesi DPO atau PPDP yang dapat membantu DPO dalam menjalankan tugas dan perannnya di masing-masing Perusahaan.

Pada tanggal 26 Januari 2024, Gerbang PDP Indonesia telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan Sertifikasi Data Protection Officer di Indonesia melalui LPKS Gerbang PDP Indonesia.  Berbagai materi komprehensif akan disampaikan secara intensif selama 5 hari Pelatihan dan fitur seperti Pendampingan selama 1 bulan (140 jam pelajaran) akan dapat membantu setiap calon-calon DPO atau PPDP dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada.

Hubungi WhatsApp kami untuk pendaftaran Pelatihan PPDP atau DPO terdekat yaitu di bulan Oktober 2024. Segera bergabung bersama LPKS Gerbang PDP Indonesia sebagai langkah awal persiapan implementasi UU PDP sekarang juga.

Baca juga : Artikel "Tips Memilih Pengendali Data Pribadi"