Gross negligence is the “lack of slight diligence or care” or “a conscious, voluntary act or omission in reckless disregard of a legal duty and of the consequences to another party.”[1] In some jurisdictions a person injured as a result of gross negligence may be able to recover punitive damages from the person who caused the injury or loss.

Wikipedia

Gross negligence adalah kelalaian yg sengaja dilakukan dalam konteks corporation. kalau dari Wikipedia,

Dalam terjemahan diatas dapat kita artikan bahwa Gross Negligence merupakan kelalaian atau kecerobohan dan kurangnya kesadaran hukum yang berakibat pada kerugian yang dialami oleh pihak lain. Dalam beberapa peraturan, seseorang yang mengalami kerugian yang diakibatkan oleh Gross Negligence dapat mendapatkan ganti rugi dari seseorang yang melakukan Gross Negligence.