Pelaksana Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi di Indonesia, dimana Lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
UU PDP, Pasal 58
Istilah bahasa Indonesia untuk Supervisory Authority.
Pelaksana Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi di Indonesia, dimana Lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
UU PDP, Pasal 58
Istilah bahasa Indonesia untuk Supervisory Authority.