*Piercing the corporate veil* or lifting the corporate veil is a legal decision to treat the rights or duties of a corporation as the rights or liabilities of its shareholders. Usually a corporation is treated as a separate legal person, which is solely responsible for the debts it incurs and the sole beneficiary of the credit it is owed. Common law countries usually uphold this principle of separate personhood, but in exceptional situations may “pierce” or “lift” the corporate veil.

*Piercing the corporate veil* merupakan tindakan yang membuat pengecualian terhadap suatu prinsip umum, di mana tanggung jawab Pendiri, dan pengurus Perusahaan dibatasi kepada jumlah andil yang dapat menyimpang dengan cara melaksanakan tanggung jawab pengurus perusahaan yang tidak lagi terbatas. Dengan demikian, Piercing the corporate veil ini pada hakekatnya merupakan doktrin yang memindahkan tanggung jawab dari perusahaan kepada Pemegang Saham, Direksi. atau Dewan Komisaris. 

www.indonesiabaik.id

Dari kedua pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa piercing rhe corporate veil memiliki arti pembatasan wewenang yang dimiliki oleh Pendiri atau Pengurus Perusahaan dalam rangka mencagah kekuasaan yang tak terbatas yang akan membahayakan keberlangsungan Perusahaan atau Institusi. Biasanya pembagian kekuasaan dibagikan kepada Pemegang Saham atau Komisaris.