Dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan sebagai Kepentingan Esensial, atau Kepentingan Pokok, atau Kepentingan Krusial.
It’s clear from Recital 46 that vital interests are intended to cover only interests that are essential for someone’s life. So this lawful basis is very limited in its scope, and generally only applies to matters of life and death.
ICO
Vital interest merupakan pemrosesan yang diperuntukkan untuk memproses data yang berhubungan dengan keselamatan nyawa seseorang. Jadi kepentingan hukum dalam hal ini bukanlah merupakan hal yang utama dan biasanya hanyalah menyangkut masalah hidup dan matinya seseorang.
Pemrosesan Data Pribadi ini dibahas pada UU PDP Pasal 20 Ayat 2 huruf d.