Cross-Border Data Flow adalah sebuah mekanisme transfer Data Pribadi yang dilakukan antar negara. Border yang dimaksud adalah batas wilayah atau teritori sebuah negara yang juga merupakan batas yurisdiksi sebuah negara.

– Gerbang PDP Indonesia

Contoh regulasi yang mengatur tentang Cross-Border Data Flow antara lain:

Materi Cross-Border Data Flow dapat dipelajari secara lengkap pada Pelatihan Profesi DPO atau PPDP yang diselenggarakan oleh LPKS Gerbang PDP Indonesia pada bulan Oktober 2024 mendatang.

Hubungi Admin kami untuk informasi lebih lanjut.