Cross-Border Data Flow adalah sebuah mekanisme transfer Data Pribadi yang dilakukan antar negara. Border yang dimaksud adalah batas wilayah atau teritori sebuah negara yang juga merupakan batas yurisdiksi sebuah negara.
– Gerbang PDP Indonesia
Contoh regulasi yang mengatur tentang Cross-Border Data Flow antara lain:
Materi Cross-Border Data Flow dapat dipelajari secara lengkap pada Pelatihan Profesi DPO atau PPDP yang diselenggarakan oleh LPKS Gerbang PDP Indonesia pada bulan Oktober 2024 mendatang.