A Data Controller has the responsibility of deciding how personal data is processed and protecting it from harm. Controllers aren’t usually individual people. They can be a limited company, an organisation, charity, association, club, volunteer group or business of any size – including sole traders and people who work for themselves.
ICO
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
UU PDP
Berdasarkan kedua definisi di atas, Data Controller merupakan perseorangan atau badan (baik Pemerintah maupun swasta) yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan Data Pribadi baik secara individu atau sendiri dan dengan cara bersama-sama atau berkelompok. Data Controller juga dapat diartikan sebagai pribadi, atau lembaga atau perusahaan yang melakukan mengumpulkan Data Pribadi milik pelanggan dan pegawai atau stafnya sendiri.
Di dalam bahasa Indonesia, istilah Data Controller diartikan sebagai Pengendali Data Pribadi.
Dalam kaitannya dengan UU Pelindungan Data Pribadi, setiap Pengendali Data Pribadi di Indonesia wajib untuk mengimplementasikan UU PDP tersebut. Persiapkan implementasi UU PDP pada lembaga atau perusahaan Anda sekarang juga sebelum terkena sanksi administratif, sanksi pidana dan atau sanksi perdata yang akan berlaku sepenuhnya pada tanggal 17 Oktober 2024.