Data Protection Officers (DPOs) assist you to monitor internal compliance, inform and advise on your data protection obligations, provide advice regarding Data Protection Impact Assessments (DPIAs) and act as a contact point for data subjects and the Information Commissioner. The DPO must be independent, an expert in data protection, adequately resourced, and report to the highest management level.
ICO
Pejabat atau Petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi (PPDP) adalah pejabat atau petugas yang bertanggungjawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan mitigasi risiko pelanggaran PDP.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 53 Ayat 2
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa DPO atau PPDP adalah Seseorang atau beberapa orang yg tergabung di dalam suatu badan atau grup yang bertugas untuk membantu Data Controller atau Pengendali Data Pribadi serta Data Processor atau Prosesor Data Pribadi di dalam menciptakan pelindungan Data Pribadi yang komprehensif dalam rangka mengimplementasikan UU PDP.
Pada Pasal 53 Ayat 2 UU PDP juga disebutkan bahwa seorang Data Protection Officer atau PPDP di Indonesia dapat ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, praktik pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya. Oleh karena itu, seorang DPO atau PPDP memerlukan pelatihan atau sertifikasi yang komprehensif yang dapat memiliki pengetahuan dan keahlian dalam berpikir solutif dan strategis dalam memecahkan masalah seputar pemrosesan Data Pribadi di dalam lembaga atau korporasi tempatnya bekerja demi terciptanya pemrosesan Data Pribadi yang sah dan legal yang sesuai dengan UU PDP.
Sebagai informasi, Gerbang PDP Indonesia pada bulan Januari 2024 telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan Program Sertifikasi Data Protection Officer di Indonesia melalui LPKS Gerbang PDP Indonesia. Hubungi WhatsApp kami untuk informasi tanggal pelatihan PPDP atau DPO terdekat.