Jangka waktu penyimpanan Data Pribadi yang ditetapkan oleh Pengendali Data Pribadi dan dilakukan dalam rangka menjunjung prinsip Pelindungan Data Pribadi.
Hal ini diatur dalam UU PDP Pasal 16 Ayat 2 huruf g.
Jangka waktu penyimpanan Data Pribadi yang ditetapkan oleh Pengendali Data Pribadi dan dilakukan dalam rangka menjunjung prinsip Pelindungan Data Pribadi.
Hal ini diatur dalam UU PDP Pasal 16 Ayat 2 huruf g.