Hak yang dimiliki oleh Subjek Data sebagai implementasi dari Hak Asasi Manusia di dalam pemrosesan Data Pribadi.

Gerbang PDP Indonesia

Hak Subjek Data Pribadi diatur di dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 yang tercantum di dalam Pasal 5 sampai Pasal 13, Pasal 46 Ayat 1, dan Pasal 48 Ayat 1.

Terdapat juga Pengecualian terhadap Hak Subjek Data pada Pasal 15.

Baca juga : Artikel "memahami Hak Subjek Data Pribadi"