Sebuah dokumen yang dibuat dengan tujuan mengikat kedua pihak yang akan melakukan pengiriman Data Pribadi dan yang akan menerima Data Pribadi demi menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi yang akan ditransfer.
Gerbang PDP Indonesia
Dalam istilah bahasa Inggris, disebut sebagai Data Transfer Contract.
Dokumen Kontrak Transfer Data Pribadi ini dibuat apabila tidak terdapat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di negara tempat Data Pribadi akan ditransfer atau apabila tingkat Pelindungan yang terdapat pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di negara tersebut lebih rendah dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.