Dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Kontrak Transfer Data Pribadi.

Kontrak Transfer Data Pribadi dibutuhkan oleh para stakeholder yang melakukan cross-border data transfer dimana baik pihak Data Controller dan Data Processor serta DPO akan menjelaskan ruang lingkup dan peran serta tanggung jawab masing-masing dalam memberikan pelindungan Data Pribadi terhadap Data Pribadi yang akan ditransfer.

Setiap Peserta yang mengikuti Pelatihan Profesi DPO atau PPDP akan dapat melihat contoh dokumen tentang kontrak Transfer Data Pribadi ini dan tentunya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan proses bisnis Perusahaan.