Dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan sebagai Pemenuhan Kewajiban Hukum.
Dasar Pemrosesan Data Pribadi ini diatur dalam UU PDP Pasal 20 Ayat 2 huruf c.
Dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan sebagai Pemenuhan Kewajiban Hukum.
Dasar Pemrosesan Data Pribadi ini diatur dalam UU PDP Pasal 20 Ayat 2 huruf c.