Dalam bahasa Inggris, istilah ini disebut dengan Legal Requirement.
Salah satu dari 6 dasar Pemrosesan Data Pribadi yag merupakan pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.
Gerbang PDP Indonesia
Dasar Pemrosesan Data Pribadi ini dapat ditemukan pada UU PDP Pasal 20 Ayat 2 huruf c.