Di dalam bahasa Inggris, diterjemahkan sebagai Performance of Contract.
Salah satu dari 6 dasar Pemrosesan Data Pribadi yang mengizinkan kegiatan pemrosesan dilakukan apabila Subjek Data Pribadi akan melakukan atau membuat suatu perjanjian.
Gerbang PDP Indonesia.
Dasar Pemrosesan Data Pribadi ini diatur pada UU PDP Pasal 20 Ayat 2 huruf b.