Dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan sebagai Pemenuhan Kewajiban Perjanjian.
Dasar Pemrosesan Data Pribadi ini diatur dalam UU PDP Pasal 20 Ayat 2 huruf b.
Dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan sebagai Pemenuhan Kewajiban Perjanjian.
Dasar Pemrosesan Data Pribadi ini diatur dalam UU PDP Pasal 20 Ayat 2 huruf b.