Dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan sebagai Kepentingan Publik.
Dasar Pemrosesan Data Pribadi ini diatur pada UU PDP Pasal 20 Ayat 2 huruf e.
Dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan sebagai Kepentingan Publik.
Dasar Pemrosesan Data Pribadi ini diatur pada UU PDP Pasal 20 Ayat 2 huruf e.