Dalam bahasa Inggris, diterjemahkan sebagai Public Interest.
Salah satu dari 6 dasar Pemrosesan Data Pribadi yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar Pemrosesan Data Pribadi ini dapat ditemukan pada UU PDP Pasal 20 Ayat 2 huruf e.