Salah satu prinsip Pelindungan Data Pribadi yang membatasi waktu penyimpanan Data Pribadi dimana durasi penyimpanannya ditentukan dalam sebuah Dokumen yaitu Dokumen Retensi Data Pribadi.
Dalam bahasa Inggris, disebut dengan Data Retention Document atau Data Retention Period Document.
Prinsip ini diatur di dalam UU PDP Pasal 16 Ayat 2 huruf g.