Carding adalah sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya atau melalui situs-situs belanja yang disediakan internet, sedang cara pembayaran transaksi tersebut dengan menggunakan kartu kredit orang lain, yang dalam hal ini adalah kartu kredit curian. Artinya, para pelaku carding mencuri nomor-nomor kartu kredit dan tanggal kadaluarsa kartu kredit yang biasanya didapat dari hasil carding dan lain-lain. Kejahatan penggunaan kartu kredit orang lain secara ilegal untuk suatu transaksi dan lain sebagainya merupakan kejahatan digital. Orang yang melakukan carding disebut dengan carder.
Cahyo Handoko, 2017, Jurnal Artikel “Tinjaun Hukum Pidana terhadap Carding sebagai Salah Satu bentuk Cybercrime“
Jenis kejahatan carding termasuk bentuk cyber crime against property atau jenis cyber crime yang sasarannya properti milik seseorang.Carding merupakan tindak pidana karena unsur-unsur perbuatan dalam proses kejahatan carding telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka dapat dikatakan untuk kejahatan ini dapat digunakan pasal-pasal dari hukum pidana positif Indonesia, yakni Pasal 263, 362, 378 KUHP dan Pasal 30 UU ITE.
Bhelinda Ramadhani, 2011, Jurnal Artikel “Tinjauan Yuridis carding berdasarkan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”