The principle of “data minimisation” means that a data controller should limit the collection of personal information to what is directly relevant and necessary to accomplish a specified purpose. They should also retain the data only for as long as is necessary to fulfil that purpose.
EDPS
Data minimisation adalah sebuah proses dimana Pengendali Data Pribadi melakukan pembatasan terhadap Data Pribadi yang dikumpulkan. Yang dimaksud dengan pembatasan adalah hanya mengumpulkan Data Pribadi yang berkaitan langsung dengan tujuan pemrosesan.
Prinsip Data Minimization ini dapat ditemukan di dalam UU PDP Pasal 16 Ayat 2 huruf a.