Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengendali Data Pribadi dalam rangka menentukan masa retensi Data Pribadi yang disimpan.

Gerbang PDP Indonesia

Hal ini diatur dalam UU PDP Pasal 16 Ayat 2 huruf g yang berbunyi “Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”

Kebijakan Retensi Data, pada praktik terbaik internasionalnya, disertakan juga ke dalam Privacy Policy atau di dalam UU PDP disebutkan sebagai Informasi .

Dapatkan pemahaman yang komprehensif terkait Kebijakan Retensi Data pada materi yang disampaikan pada Program Sertifikasi Profesi DPO yang diselenggarakan oleh LPKS Gerbang PDP Indonesia pada bulan Oktober 2024 mendatang.

Hubungi Admin untuk informasi registrasi dan dapatkan harga spesial untuk pelunasan sebelum tanggal 30 September 2024.