Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengendali Data Pribadi dalam rangka menentukan masa retensi Data Pribadi yang disimpan.
Hal ini diatur dalam UU PDP Pasal 16 Ayat 2 huruf g.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pengendali Data Pribadi dalam rangka menentukan masa retensi Data Pribadi yang disimpan.
Hal ini diatur dalam UU PDP Pasal 16 Ayat 2 huruf g.