Salah satu hak Subjek Data Pribadi yang wajib diberikan oleh Pengendali Data Pribadi di dalam memperbaiki Data Pribadi yang tidak tepat atau tidak akurat
Gerbang PDP Indonesia
Di dalam UU PDP, hal ini diatur pada Pasal 6.
The Right to Rectification adalah istilah bahasa Inggris yang digunakan untuk istilah Perbaikan Data Pribadi.