Dalam bahasa Indonesia, diterjemahkan sebagai Kepentingan yang Sah dan Berimbang

A legitimate interest is a legal standard used by a court in a legal proceeding. The standard is used to resolve whether a party has a specific stake in the legal case that the court is hearing. Courts usually use the legitimate interest standard to resolve whether an enforcing party has a protectable and legitimate interest that permits them to form some restriction or conduct a specific action.

Legal Match

Legitimate interest is one of the six lawful bases for processing personal data. You must have a lawful basis in order to process personal data in line with the ‘lawfulness, fairness and transparency’ principle.

ICO

Legitimate Interest merupakan salah satu dari dasar hukum pemrosesan data dimana kita harus memiliki basis hukum yang searah dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi yaitu lawfulness (berdasarkan hukum yang berlaku), fairness (keadilan), and transparency atau (keterbukaan). Melakukan Pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Legitimate Interest dapat dilakukan asal akan tidak bertentangan dengan kebebasan dan hak Subjek Data Pribadi. Hal ini berbeda dengan kelima dasar hukum Pemrosesan Data yang lain yang didasarkan atas kepentingan tertentu seperti pembuatan kontrak dengan seseorang, menaati kewajiban hukum, menjaga keselamatan nyawa seseorang atau pelayanan publik.

Dasar Pemrosesan Data Pribadi ini juga diatur dalam UU PDP Pasal 20 Ayat 2 huruf f.