Merupakan bahasa Indonesia dari istilah Legitimate Interest. Di dalam UU PDP, istilah Legitimate Interest disebutkan sebagai Kepentingan yang Sah dan Berimbang.

Salah satu dari 6 dasar Pemrosesan Data Pribadi dimana dalam melakukan Pemrosesan Data Pribadi dapat dilaksanakan dengan memperhatikan tujuan dan kebutuhan Pemrosesan Data Pribadi yang tercantum di dalam Informasi (Privacy Policy) dan Persetujuan (Consent) serta memperhatikan keseimbangan antara kepentingan antara Pengendali Data Pribadi dan hak dari Subjek Data Pribadi.

Gerbang PDP Indonesia

Dasar Pemrosesan Data Pribadi ini diatur pada UU PDP Pasal 20 Ayat 2 huruf f.