Solusi untuk 5 tantangan seorang DPO di Indonesia

Data Protection Officer (DPO) atau yang disebut sebagai Petugas atau Pejabat yang melakukan Pelindungan Data Pribadi (PPDP) merupakan profesi baru di Indonesia yang muncul sebagai mandat dari seperti yang tertulis d UU PDP. Pekerjaan baru di mana perubahan teknologi terjadi sangat cepat sehingga pekerjaan ini dapat dikategorikan sebagai pekerjaan DPO ini termasuk profesi yang tinggi tantangannya dimana memerlukan panduan dan wawasan agar dapat memberikan solusi yang efisien dan efektif.

Tantangan dan rintangan menuntut seorang DPO atau PPDP untuk selalu mencari solusi yang tepat, dan efisien demi terselenggaranya kegiatan bisnis perusahaan sembari menciptakan pelindungan Data Pribadi yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan Data Pribadi. Untuk menciptakan kedua hal ini, seorang DPO atau PPDP dihadapkan pada berbagai macam tantangan yang beragam di dalam melaksanakan pekerjaannya. 

Untuk menjawab semua challenge tersebut, seorang DPO atau PPDP selayaknya wajib memiliki pengetahuan dan skill yang komprehensif. Pengetahuan dan skill yang komprehensif akan sangat memudahkan DPO atau PPDP di dalam memahami permasalahan yang ada, mencari solusi atau jalan keluar dan mengkonsolidasikan sumber daya pelindungan Data Pribadi dalam rangka memecahkan masalah dan tantangan yang ada. Memahami hal ini, kami di Gerbang PDP Indonesia menghadirkan Pelatihan dan Sertifikasi bagi calon DPO atau PPDP dengan materi pelindungan Data Pribadi yang komprehensif dan mudah untuk dipraktekkan. Tidak berhenti sampai di situ, kami juga memberikan berbagai macam fitur pelatihan yang memudahkan calon-calon DPO atau PPDP untuk memahami dan mempraktekkan seluruh materi pelatihan yang diberikan. Di dalam sesi pelatihan, tidak lupa juga kami berikan soft skill yang berperan sangat penting untuk mensukseskan calon-calon DPO atau PPDP di dalam menjawab semua tantangan di dalam pekerjaannya.

Pada Bagian Pertama ini, kami akan membahas 5 contoh tantangan yang akan dihadapi oleh seorang DPO atau PPDP di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu, LPKS Gerbang PDP Indonesia sebagai lembaga training dan sertifikasi profesi DPO yang materinya komprehensif dan praktis untuk diimplementasikan, melalui tulisan ini semoga bisa membantu serta memberikan solusi implementasi UU PDP.

1. Tantangan memahami Tugas, Hak dan Kewajiban di Masing-Masing Peran di dalam Pemrosesan Data Pribadi.

Untuk dapat memahami dan menghayati peran di dalam pemrosesan Data Pribadi, kami memberikan beberapa fitur di dalam pelatihan kami, yaitu:

  • Fitur Role play berupa permainan peran di dalam pemrosesan Data Pribadi, (Sebagai DPO atau PPDP, sebagai Pengendali Data Pribadi (Data Controller) dan sebagai Prosesor Data Pribadi (Data Processor).
  • Fitur Handout yang memberikan ringkasan dan kesimpulan inti berupa tugas, hak dan kewajiban dalam setiap peran di dalam pemrosesan Data Pribadi.
  • Fitur Worksheet yang dapat membantu DPO atau PPDP di dalam bekerja menyusun langkah kerjanya.

2. Tantangan dalam memenuhi hak-hak Subjek Data Pribadi

Tantangan di dalam memenuhi hak-hak Subjek Data Pribadi, dimana di dalam tantangan ini DPO atau PPDP tidak hanya mampu mempersiapkan formulir dan dokumen untuk memenuhi hak-hak Subjek Data Pribadi saja.  Namun terkadang tantangan ini menjadi sangat krusial pada saat terjadi kasus kasus kegagalan pelindungan Data Pribadi yang mencakup kebocoran Data Pribadi. Di dalam menghadapi kasus ini DPO atau PPDP dihadapkan dengan Subjek-Subjek Data yang mengalami kepanikan atas bocornya Data Pribadi mereka dan disini DPO atau PPDP juga mendapat tantangan untuk menjelaskan ke pers atau publik tentang permasalahan yang ada dan solusi mitigasi yang dilakukan oleh perusahaan. Untuk menjawab tantangan ini kami memberikan beberapa materi dan fitur pelatihan kami, yaitu:

  • Materi Pendalaman UU PDP yang berisikan apa saja hak-hak Subjek Data Pribadi yang diatur oleh UU PDP.
  • Materi 30++ contoh dokumen yang memberikan gambaran tentang apa saja isi  formulir-formulir dan dokumen-dokumen yang harus diberikan kepada Subjek Data di dalam mempergunakan hak nya. 
  • Materi Public Speaking merupakan materi yang berperan sangat krusial di dalam memberikan bekal kepada calon DPO atau PPDP tentang cara penyampaian informasi yang baik ke publik dengan meyakinkan, termasuk cara-cara menenangkan Subjek Data Pribadi yang sedang mengalami kepanikan atau emosi akibat kegagalan pelindungan Data Pribadi yang terjadi.
  • Materi 19 modul SKKNI Nomor 103 Tahun 2023 merupakan kerangka dasar pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki dan dikuasai calon DPO atau  PPDP di Indonesia.
  • Fitur Worksheet yang dapat membantu DPO atau PPDP di dalam bekerja menyusun langkah kerjanya, terutama di dalam menyusun persiapan di dalam memenuhi hak-hak Subjek Data Pribadi.
Baca Juga: "Menjadi DPO, sebuah pekerjaan baru di Indonesia? Simak 5 tahapannya." 

3.  Tantangan dalam Melaksanakan Penyusunan DPIA

DPIA sebagai perwujudan atas prinsip Data Protection by Design and by Default) menjadi suatu tantangan tersendiri bagi seorang DPO. Dalam melaksanakan DPIA, seorang DPO tidak hanya membutuhkan pengetahuan mengenai pemrosesan Data Pribadi, namun juga harus menguasai tentang bagaimana dampak yang dapat diakibatkan oleh kegiatan pemrosesan tersebut. Pengetahuan yang mumpuni tentang dampak pemrosesan yang akan menimpa Subjek Data Pribadi akan dapat membantu DPO atau PPDP di dalam menyusun langkah-langkah strategis di dalam memitigasi dan mengurangi risiko pemrosesan Data Pribadi di dalam pembuatan DPIA.

DPO atau PPDP yang tidak mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif selama pelaksanaan sertifikasi DPO/PPDP, utamanya di dalam pembuatan DPIA, tentu saja akan sangat membahayakan perusahaan karena perusahaan tidak menyadari risiko-risiko yang ada akan melaksanakan pemrosesan Data Pribadi yang membahayakan hak dan kebebasan Subjek Data Pribadi, sehingga akan berakibat pada pengenaan denda dan sanksi berat yang akan sangat merugikan bagi perusahaan. Untuk menjawab tantangan ini kami memberikan beberapa materi dan fitur-fitur di dalam pelatihan yang terdiri dari:

  • Materi Pendalaman UU PDP yang berisikan ketentuan dasar pembuatan DPIA dan pengetahuan mengenai dasar pemrosesan Data Pribadi, prinsip pemrosesan Data Pribadi dan batasan batasan di dalam pemrosesan Data Pribadi yang dapat berbahaya bagi hak dan kebebasan Subjek Data Pribadi. 
  • Materi 30++ contoh dokumen yang berisikan tuntunan dan cara pembuatan dokumen DPIA. Pengetahuan mengenai tuntunan pembuatan DPIA ini sangat penting mengingat DPIA akan menjadi acuan bagi perusahaan di dalam melaksanakan pemrosesan Data Pribadi berisiko tinggi. Apabila terjadi salah di dalam penganalisisan dampak pemrosesan maka akan sangat berbahaya bagi perusahaan dan Subjek Data Pribadi.
  • Materi 19 modul SKKNI Nomor 103 Tahun 2023 yang berisikan kerangka dasar pengetahuan dan keterampilan yang menuntun calon DPO atau PPDP di dalam menguasai matriks risiko pemrosesan Data Pribadi yang merupakan dasar dari penyusunan DPIA.
  • Materi best practice internasional yang berisikan tentang metode-metode yang dapat digunakan oleh calon DPO atau PPDP di dalam menyusun risiko turunan pemrosesan Data Pribadi dan penganalisisan terhadap risiko transfer Data Pribadi.  
  • FItur Pendampingan dapat memberikan tuntunan kepada calon DPO atau PPDP di dalam melaksanakan penyusunan DPIA di dalam perusahaannya secara garis besar dan memberikan pertimbangan pertimbangan bagi Calon DPO atau PPDP di dalam melaksanakan pemrosesan Data Pribadi yang berisiko tinggi.

4. Tantangan di dalam melaksanakan analisis transfer Data Pribadi

Di dalam melakukan analisis terhadap transfer Data Pribadi, seorang DPO atau PPDP diwajibkan untuk memiliki kemampuan untuk menentukan seberapa tinggi tingkat pelindungan Data Pribadi di negara tujuan transfer (apabila transfer akan dilakukan ke luar wilayah Indonesia). Tidak berhenti sampai di sini, DPO atau PPDP juga ditantang untuk mampu melaksanakan pengukuran terhadap keamanan dan kelayakan Transfer Data Pribadi ke Institusi atau Lembaga yang dituju.

Dibutuhkan tanggung jawab atas Pelindungan Data Pribadi ketika Perusahaan ingin melakukan transfer Data Pribadi dan ini menjadi salah satu tugas dari DPO atau PPDP yang wajib dianalisa terlebih dahulu. Pada hal ini, Perusahaan yang berperan sebagai Pengendali Data Pribadi bisa terkena sanksi sebagai akibat dari kurangnya pengetahuan DPO atau PPDP di dalam menganalisis keamanan di dalam transfer Data Pribadi.

Tiga sanksi tersebut adalah perusahaan dapat terkena sanksi administratif karena tidak lengkapnya dokumen-dokumen yang diperlukan dalam melakukan transfer Data Pribadi, perusahaan dapat terkena sanksi perdata karena Subjek Data Pribadi meerasa dirugikan oleh kegiatan transfer Data Pribadi yang dilakukan perusahaan, dan perusahaan dapat terkena sanksi pidana karena melakukan tindakan penyebaran Data Pribadi  yang melanggar ketentuan UU PDP). Untuk menjawab tantangan di dalam melaksanakan analisis transfer Data Pribadi, maka kami memberikan solusi dalam bentuk materi  dan fitur yang dibutuhkan, antara lain:

  1. Materi Pendalaman UU PDP yang memberikan pengetahuan dan ketentuan mengenai tahapan Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Indonesia.
  2. Materi 30++ Contoh Dokumen yang memberikan pengetahuan mengenai penyusunan dokumen Kontrak Transfer Data Pribadi (Data Transfer Contract) dan kontrak pemrosesan Data Pribadi (Data Processing Contract).
  3. Materi aturan Cross-Border Data Flow yang memberikan pengetahuan mengenai ketentuan Cross-Border Data Flow dan beberapa peraturan internasional mengenai transfer Data Pribadi antar negara-negara kawasan tertentu dan antar negara-negara anggota kawasan ekonomi tertentu.
  4. Materi Best Practice Internasional yang memberikan pengetahuan tentang mekanisme transfer Data Pribadi yang aman dan tips mengenai cara efektif dalam  berkomunikasi antar DPO atau PPDP.
  5. Fitur Pendampingan yang memberikan masukan masukan mengenai tahapan transfer Data Pribadi yang diperlukan sebelum melaksanakan transfer Data Pribadi dan memberikan solusi mengenai hal hal yang sekiranya masih menjadi pertanyaan bagi calon DPO atau  PPDP yang mengikuti pelatihan.
  6. FItur Role Play yang dapat membantu memperdalam pemahaman calon DPO atau PPDP di dalam menghayati peran peran di dalam pemrosesan Data Pribadi, utamanya pada saat melakukan transfer Data Pribadi.

5. Tantangan dalam Melaksanakan Mitigasi Kebocoran Data Pribadi

Mitigasi Kebocoran Data merupakan kasus luar biasa di dalam perusahaan yang dapat berakibat fatal terhadap keberlangsungan perusahaan dan loyalitas konsumen atau dalam hal ini sebagai Subjek Data Pribadi kepada perusahaan. Kurangnya pengetahuan DPO atau PPDP dalam melaksanakan mitigasi kebocoran Data Pribadi akan dapat mengakibatkan meluasnya dampak kebocoran Data Pribadi dan semakin tereksposnya kerahasiaan Data Pribadi Subjek Data Pribadi.

Kesalahan dalam memitigasi kebocoran Data Pribadi juga akan memperberat sanksi dan denda yang akan diterima oleh Perusahaan. Untuk menjawab tantangan mitigasi kebocoran Data Pribadi, kami memberikan beberapa materi dan fitur pelatihan, antara lain:

  1. Materi Pendalaman UU PDP yang memberikan pengetahuan mengenai kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakan pelindungan Data Pribadi wajib melindungi Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah dan pemrosesan yang tidak sah. Hal ini merujuk pada mitigasi pelindungan Data Pribadi yang mencegah kebocoran Data Pribadi semakin meluas.
  2. Materi 30++ contoh dokumen yang memberikan pengetahuan dan langkah-langkah mengenai penyusunan dokumen mitigasi kebocoran Data Pribadi atau Data Breach Management Policy yang merupakan dasar pelaksanaan mitigasi kebocoran Data Pribadi.
  3. Materi Public Speaking dapat memberikan calon DPO atau PPDP bekal keterampilan berupa tips untuk berbicara di hadapan Subjek Data yang mengalami kerugian atas kebocoran Data Pribadi tentang diri mereka, tips untuk mengadakan jumpa pers dalam rangka mengumumkan update peristiwa kebocoran Data pribadi yang telah terjadi, dan tips untuk mengemukakan ide dan strategi dalam melakukan mitigasi kepada atasan dan seluruh tim PDP. 
  4. Materi Best Practice International yang dapat memberikan cara strategis di dalam melakukan mitigasi pelindungan Data Pribadi. 
  5. Materi Pendampingan yang dapat memudahkan calon DPO atau PPDP di dalam menanyakan hal hal seputar mitigasi kebocoran Data Pribadi dan seputar penyusunan dokumen Data Pribadi atau Data Breach Management Policy.

Setiap DPO atau PPDP wajib untuk mengikuti Pelatihan Bersertifikat yang memberikan pengetahuan dan keterampilan melalui materi yang komprehensif dan mudah untuk diimplementasikan di dalam Perusahaan atau pada masing-masing Institusi. Setiap materi dapat menjawab tantangan kerja DPO atau PPDP sehingga Perusahaan dapat mengimplementasikan UU PDP dengan baik, terhindar dari sanksi dan meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen.

Baca 6 tantangan lainnya pada artikel berikut ini

Ingin segera mendapatkan materi komprehensif dari LPKS Gerbang PDP Indonesia? Segera daftar Program Sertifikasi DPO yang akan diselenggarakan 4 batch pada bulan Oktober 2024 mendatang. Dapatkan juga harga early bird untuk pelunasan paling lambat tanggal 30 September 2024.

Hubungi kami melalui admin WA untuk mengisi formulir pendaftaran.

You are currently viewing Solusi untuk 5 tantangan seorang DPO di Indonesia

Leave a Reply