Setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
UU PDP Pasal 1 nomor 5
Dalam best practice international, istilah Prosesor Data Pribadi disebut sebagai Data Processor.
Di dalam melakukan kegiatan pemrosesan Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi wajib didampingi oleh Data Protection Officer atau PPDP, sesuai dengan Pasal 53, agar pemrosesan dan pelindungan Data Pribadi yang dilakukan oleh Prosesor Data Pribadi tidak menyimpang dari Kontrak Transfer Data Pribadi dan Kontrak Pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan bersama dengan Pengendali Data Pribadi.
Pada Pasal 53 Ayat 2 UU PDP juga disebutkan bahwa seorang Data Protection Officer atau PPDP di Indonesia dapat ditunjuk oleh Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi berdasarkan profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, praktik pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya. Oleh karena itu, seorang DPO atau PPDP memerlukan pelatihan atau sertifikasi yang komprehensif yang dapat memiliki pengetahuan dan keahlian dalam berpikir solutif dan strategis dalam memecahkan masalah seputar pemrosesan Data Pribadi di dalam lembaga atau korporasi tempatnya bekerja demi terciptanya pemrosesan Data Pribadi yang sah dan legal yang sesuai dengan UU PDP.
Sebagai informasi, Gerbang PDP Indonesia pada bulan Januari 2024 telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan Sertifikasi Data Protection Officer di Indonesia melalui LPKS Gerbang PDP Indonesia. Hubungi WhatsApp kami untuk informasi tanggal pelatihan PPDP atau DPO terdekat.