“Pseudonymisation refers to techniques that replace, remove or transform information that identifies individuals, and keep that information separate. Data that has undergone pseudonymisation remains personal data and is in scope of data protection law.”
ICO
UK GDPR defines pseudonymisation as “…processing of personal data in such a manner that the personal data can no longer be attributed to a specific data subject without the use of additional information, provided that such additional information is kept separately and is subject to technical and organisational measures to ensure that the personal data are not attributed to an identified or identifiable natural person.”
GDPR, Article 4(5)
Jadi dapat disimpulkan bahwa pseudonymisation merupakan jenis pemrosesan Data Pribadi yang menjadikan Data Pribadi seseorang tidak bisa dikenali lagi sebagai orang cara tertentu tanpa penambahan suatu informasi, penambahan informasi tersebut akan tetap dipisahkan dan menjadi objek pengamanan secara teknis dan organisasional dalam rangka menjamin agar Data Pribadi tersebut tidak dapat diidentifikasi sebagai orang tertentu.