Pemberitahuan kepada Subjek Data Pribadi atau pemberitahuan secara umum melalui media massa baik elektronik maupun nonelektronik.
UU PDP
Sebuah pemberitahuan yang dibuat oleh Pengendali Data Pribadi bersama PPDP kepada Lembaga Pelindungan Data Pribadi dan Subjek Data Pribadi atas terjadinya kegagalan pelindungan Data Pribadi. Di dalam praktek secara internasional, Pemberitahuan ini dikirim paling lambat 72 jam dari saat Pengendali Data Pribadi mengkonfirmasi terjadinya kegagalan pelindungan Data Pribadi di dalam korporasi, lembaga atau institusinya.
Gerbang PDP Indonesia
Pemberitahuan kegagalan pelindungan Data Pribadi menjadi salah satu materi yang akan dipelajari di dalam Pelatihan Profesi DPO atau PPDP pada LPKS Gerbang PDP Indonesia pada bulan Oktober 2024 mendatang.
Hubungi Admin kami untuk registrasi dan informasi lebih lanjut.