Data transfer is the process of using computing techniques and technologies to transmit or transfer electronic or analog data from one computer node to another. Data is transferred in the form of bits and bytes over a digital or analog medium, and the process enables digital or analog communications and its movement between devices.

Technopedia

Berdasarkan definisi di atas, Data Transfer dapat diartikan sebagai sebuah proses menggunakan komputerisasi dan teknologi untuk memindahkan Data Pribadi, baik secara elektronik atau analog, dari satu komputer ke komputer yang lain. Data Pribadi yang dalam bentuk bits dan bytes melalui media digital atau analog, dan proses memungkinkan komunikasi digital dan analog terjadi antar perangkat yang digunakan.

Dalam bahasa Indonesia, Data Transfer diartikan sebagai Transfer Data Pribadi. Sebagai salah satu komponen dari kegiatan pemrosesan Data Pribadi, Data Transfer tercantum dalam UU PDP Pasal 58 tentang pemindahan data di dalam area Republik Indonesia dan Pasal 59 tentang pemindahan data ke luar wilayah Republik Indonesia.

Terkait dengan implementasi UU PDP, semua Data Pribadi yang dipindahkan harus memiliki mekanisme pelindungan Data Pribadi yang komprehensif. Dalam best practice international, terdapat beberapa referensi yang dapat dijadikan sebagai standar dalam kontrak atau perjanjian Cross-Border Data Flow yang didalamnya terdapat penjelasan tentang apa saja yang menjadi ruang lingkup pemrosesan Data Pribadi dan juga mekanisme pelindungan Data Pribadi-nya. Ketentuan-ketentuan yang ada di dalam perjanjian tersebut tentunya harus dilaksanakan oleh berbagai pihak yang terlibat, yaitu Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dan telah disesuaikan dengan saran dan rekomendasi dari DPO atau PPDP berdasarkan hasil “analisa dampak” atau DPIA.

Pada bulan Januari tahun 2024, Gerbang PDP Indonesia telah resmi membuka Pelatihan Profesi Data Protection Officer (DPO) di Indonesia atau PPDP sebagai Sertifikasi DPO atau PPDP Pertama di Indonesia yang telah menggunakan SKKNI Nomor 103 Tahun 2023 sebagai salah satu materinya dan telah mendapatkan izin sebagai Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang tidak hanya memberikan pelatihan dan sertifikasi, tetapi juga memberikan Pendampingan kepada calon-calon DPO atau PPDP di Indonesia agar memiliki helicopter view dalam menjalankan peran dan fungsinya di dalam masing-masing lembaga atau korporasi tempatnya bekerja.

Beberapa peraturan tentang Cross-Border Data Flow yang dapat dijadikan referensi dalam pembuatan Kontrak Pemrosesan Data Pribadi serta Kontrak Transfer Data Pribadi, antara lain:

  1. Negara-negara anggota organisasi ASEAN telah memiliki Model Contractual Clauses atau yang sering disebut dengan ASEAN MCCs,
  2. Negara-negara anggota organisasi APEC telah memiliki Cross Border Privacy Rules atau yang sering disebut dengan APEC CBPR,
  3. Negara-negara di Uni Eropa memiliki Standard Contractual Clauses atau yang disebut dengan EU SCC.

Jika lembaga atau korporasi Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang peraturan-peraturan Cross-Border Data Flow, dapat langsung menghubungi admin kami melalui WhatsApp untuk melakukan pendaftaran pada Pelatihan Profesi DPO atau PPDP pada bulan Oktober 2024 mendatang. Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan harga early bird untuk pelunasan sebelum tanggal 30 September 2024.